M-PUR Desak Kejaksaan Usut Kasus Pembangunan Taman Krida Wisata

Kudus, Radiosuarakudus.com –  Beberapa aktivis dari Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) yang merupakan aliansi dari LSM Horisona, Gemataku serta Getrak, Senin 16 Maret 2016, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kudus. Kehadiran beberapa aktivis dengan mengusung replika pintu gerbang Taman Krida Wisata ini, adalah mendesak kepada kejaksaan agar mengusut dugaan korupsi dalam proyek Taman Krida Wisata komplek GOR Wergu Wetan tahun 2014 lalu.

Menurut koordinator aksi, Selamet Machmudi, diduga proyek yang dibangun menggunakan APBD 2014 sebesar Rp. 936.657.000 tersebut melanggar Perpres No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 39 ayat 4.

Dimana kata Slamet Machmudi, sejumlah kegiatan fisik di Taman Krida Wisata GOR Wergu Wetan yang semestinya satu paket kegiatan, sengaja dipecah – pecah dalam rangka menghindari pelelangan.

Ditambahkannya, M-PUR mencatat terdapat enam paket kegiatan yang dilaksanakan dalam satu wilayah Taman Krida Wisata, namun dipecah – pecah.

Diantaranya, pembangunan musholla dianggarkan sebesar Rp. 140 juta 704 ribu 250, kemudian rehab jalan setapak Taman Krida Wisata yang dianggarkan sebesar Rp. 140 juta 704 ribu 250, lalu pengadaan perlengkapan Taman Krida Wisata yang dianggarkan sebesar Rp. 140 juta 704 ribu 250.

Sedangkan pembangunan gapura joglo Taman Krida Wisata dianggarkan sebesar Rp. 186 juta 920 ribu. Sementara untuk revitalisasi Taman Krida Wisata dianggarkan sebesar Rp. 186 juta 920 ribu. Kemudian untuk rehab pagar Taman Krida Wisata dianggarkan sebesar Rp. 140 juta 704 ribu 250.

Ditegaskannya, jika dilihat dari anggaran masing – masing proyek, ada beberapa kesamaan. Padahal jenis kegiatannya berbeda jenis dan material yang dibutuhkan. Diduga Dari aspek perencanaan dilakukan secara asal – asalan. Sebelumnya, melalui surat tertanggal 22 Desember 2014, M-PUR telah mengirimkan surat kepada DPPKD pemkab Kudus untuk menunda pembayaran.

Langkah mengirimkan surat kepada DPPKD sebagai upaya pencegahan agar tidak menjadi persoalan hukum. Namun peringatan dari M-PUR tidak ditindaklanjuti dengan tetap membayar 6 proyek yang diduga sengaja dipecah untuk menghindari lelang.

Untuk itu tegas Slamet Machmudi, pihaknya mendesak kepada kejaksaan negeri Kudus agar mengambil langkah hukum.

You may also like...

Comments are closed.