M. Ridwan Dilaporkan Ke Kejari

DSC_0555

Kudus, Radiosuarakudus.com – Ketua Diklat Sepak Bola Putra Kudus M. Ridwan, Senin 28 April 2014 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, menyusul adanya dugaan manipulasi dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2011.

 Dalam menyampaikan laporannya itu, mantan pelatih Sepak Bola Diklat Putra Kudus, Muhammad Amin didampingi beberapa orang menyerahkan surat laporan tertulis beserta seekor ayam jago dan bola sepak kepada Kejari Kudus yang diterima oleh petugas jaga Kejari Kudus Santoso didampingi Kasi Pidsus Kejari Kudus Paidi.

Usai memasukkan laporan, Muhammad Amin mendapatkan tanda terima dari Kejari Kudus. Menurut Muhammad Amin, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana diklat sepak bola putra Kudus tahun 2011 diduga penuh rekayasa.

Dalam laporan yang dikeluarkan oleh ketua diklat sepak bola putra Kudus, penggunaan dana anggaran Diklat Sepak Bola Putra Kudus yang berasal dari APBD 2011 sebesar Rp. 475 juta disinyalir tidak sesuai dengan kenyataan. Tercatat, ada beberapa laporan pos belanja yang janggal, bahkan diduga terjadi penggelembungan, di antaranya belanja susu untuk pemain, gaji pelatih dan official tim.

Ditambahkannya, selain itu diduga pula terdapat dobel anggaran untuk pemberian bonus pertandingan dan bonus juara I pada turnamen HW Cup di Pekalongan yang diselenggarakan pada bulan September – Oktober 2011. Dalam laporannya itu, terdapat pula biaya gaji selama 12 bulan untuk beberapa orang yang diduga bukan menjadi bagian dari pengurus atau personel dalam diklat sepak bula putra Kudus.

Ditegaskannya, laporan dugaan penyelewengan dana diklat sepak bola Putra Kudus ke Kejaksaan Negeri Kudus, bukan bertujuan untuk mengganjal pencalonan kembali M. Ridwan menjadi Ketua KONI Kudus. Tetapi semata-mata karena bukti berupa dokumen penggunaan dana diklat 2011 baru ditemukan.

Dikatakannya, sudah saatnya, Kudus menyongsong penyelenggaraan olahraga yang bersih, jujur dan antikorupsi.  Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kudus, Paidi mengungkapkan, setiap laporan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti. Hanya saja, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena belum mengetahui isi laporannya itu, termasuk nantinya akan ditangani oleh bagian tindak pidana khusus atau pidana umum.

Sementara itu, Ketua KONI Kudus, M. Ridwan mengungkapkan, hal itu merupakan hak mereka untuk melaporkannya. Akan tetapi, jika tidak sesuai kenyataan, dirinya akan menuntut balik. (Roy Kusuma)

You may also like...

Comments are closed.