Mayoritas Perusahaan Di Kudus Membayar THR

THR

Kudus, Radiosuarakudus.com – Mayoritas perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus, memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebelum Lebaran 2014. Dari 120-an perusahaan yang sebelumnya mendapatkan surat edaran terkait pembayaran THR, hanya satu perusahaan yang pembayaran THR dilakukan sebelum dan sesudah Lebaran karena terkait kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Ludful Hakim, Senin 25 Agustus 2014. Artinya, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya mematuhi ketentuan pemerintah untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Perusahaan yang membayarkan THR tidak penuh sebelum Lebaran, yakni Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus.

Dijelaskannya, sebelum lebaran buruhnya hanya mendapatkan pembayaran THR sekitar 40 persen, sedangkan sisanya dibayarkan setelah Lebaran 2014. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti akan dijatuhi sanksi teguran.

 Besarnya THR yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya. Berdasarkan aturan yang ada, karyawan yang berhak menerima THR harus sudah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.

Adapun THR di bawah satu tahun namun di atas tiga bulan, pembayaran dilakukan dengan perhitungan lama masa kerja dibagi dua belas dikalikan gaji pokok.  Perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR tersebut, merupakan perusahaan yang masuk kategori wajib lapor mengingat memiliki jumlah pekerja lebih dari 10 karyawan.

Untuk mengantisipasi pembayaran THR tidak sesuai batas waktunya, Dinsosnakertrans Kudus sudah menyampaikan surat edaran lebih awal kepada semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya hingga batas akhir pada H-7 Lebaran

You may also like...

Comments are closed.