Mediasi Gagal, Pemkab Tetap Beri Ganti Rugi Berupa Uang

embung logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Seperti sebelum-sebelumnya, jadwal mediasi gugatan waduk Logung di Pengadilan Negeri (PN) Kudus diwarnai dengan aksi demo para warga. Mereka membawa spanduk dan buah rambutan yang diberikan kepada para petugas PN.

Kehadiran mereka ke PN sekitar pukul 10.00, namun mediasi tidak langsung dimulai. karena masih menunggu perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang pada saat bersamaan ada peresmian Kredit Usaha Produktif (KUP) di Pendapa Kudus.

Warga yang ingin menyaksikan hasil gugatan sembari menunggu mediasi dimulai melakukan aksi dengan menggunakan atribut ikat kepala dan bendera merah putih. Dan sekitar pukul 12.30 mediasi dimulai.

Hakim mediasi yakni Nor Azizi. Mediasi dilakukan dilantai II gedung PN. Pihak penggugat diwakili Harjono dan pengacara.

Pihak yang digugat merupakan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dihadiri Suhastuti Kabag Hukum dan Edi Suprapto perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru) serta dari Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Muhamad Mastur.

Namun, kali ini pelaksaan mediasi tidak berlangsung lama sekitar pukul 13.00 mereka yang berada dalam ruangan keluar. Perwakilan dari Pemkab Suhastuti Kabag Hukum menjelaskan, jika mediasi yang ketiga ini gagal dan langsung ditempuh jalur persidangan gugatan.

Ditegaskan oleh Suhastuti, Senin 10 Maret 2015, keputusan dari Pemkab hari ini tidak bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat yakni ganti rugi tanah waduk Logung. Pemkab tetap masih memberikan berupa uang. Pihaknya tidak bisa mengabulkan ganti rugi berupa tanah.

Dia menambahkan nilai ganti rugi sesuai dengan aprisial yakni tanah miring Rp 28 ribu per meter dan tanah datar per meter Rp 31 ribu. Suhastuti mengatakan, ganti rugi tanah dirasa sangat kesulitan sehingga tetap memilih ganti rugi berupa uang.

Sementar itu, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) Hardjono mengatakan, hasil mediasi kali ini mengecewakan dan lanjut ke persidangan gugatan tapi belum tahu waktunya kapan. (roy)

You may also like...

Comments are closed.