Menempati Lahan Pemkab Tanpa Ijin, PKL Mlatinorowito Dilarang Berjualan

Kudus Radiosuarakudus.com- PKL yang telah berjualan dan akan berjualan dilahan sepanjang bekas rel lori PG Rendeng yang ikut wilayah kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota, akhirnya dilarang untuk berjualan. Padahal, sebelumnya ada satu PKL yang sudah berjualan hampir setahun dilokasi itu, yakni berjualan dawet ireng. Pedagang itu adalah Samijo (35 tahun) warga asal Kota Purworejo. Ketika ditemui reporter Radio Suara Kudus diwarungnya, Rabu 28 Pebruari 2018, Samijo mengatakan, ketika pertama kali membuka warung dilokasi ini dia mengaku sudah meminta ijin kepada pihak kelurahan Mlatinorowito. Hanya saja kata dia, pihak kelurahan ketika itu tidak mengiyakan ataupun melarangnya.

Dikatakannya, dulu hanya dia saja yang berjualan dilokasi ini, dan tidak ada warung lain. Namun ketika warungnya laris, beberapa orang mulai akan membuka warung dilokasi ini. Bahkan beberapa diantaranya sudah berdiri warung meski belum berjualan. Sementara lainnya, baru diberi batas dengan menggunakan tali rafia.

Namun kata dia, pada tanggal 26 Pebruari lalu, dirinya mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Perdagangan untuk membongkar warungnya itu. Hal yang sama juga diberikan kepada mereka yang berencana berjualan dilokasi ini. Tapi Samijo mengaku tidak tahu berapa jumlah orang yang berencana akan berjualan ditempat tersebut. Dia juga sudah berencana untuk pindah berjualan ketempat lain, yakni ke Desa Dersalam Kecamatan Bae dan Desa Jepangpakis Kecamatan Jati.

Sementara itu, Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kudus, Sofyan Dhuhri mengatakan, pada tanggal 14 Pebruari lalu pihaknya sudah mengundang beberapa dinas dan instansi terkait untuk membahas masalah ini. Kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, yang juga mengundang rapat koordinasi terkait masalah ini pada tanggal 21 Pebruari 2018. Intinya lanjut Sofyan, pembangunan lapak dan PKL dilokasi bekas rel lori PG Rendeng yang masuk wilayah Kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota tidak diperbolehkan. Apalagi mereka juga melanggar perda PKL, IMB serta Irigasi.

Karena lokasi itu masuk diwilayah tanah pemkab Kudus. Bahkan lanjut Sofyan, pihaknya sudah memberi surat peringatan kepada para PKL. Bila sampai tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, maka akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD) Kudus, Eko Djumartono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi bekas rel lori PG Rendeng yang masuk wilayah Kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota, dilarang untuk berjualan PKL.

Sebelumnya pihak kelurahan membolehkan untuk berjualan dilokasi itu. Padahal lanjut Eko, lokasi itu milik pemkab Kudus dan pihak kelurahan Mlatinorowito sebelumnya belum pernah minta ijin ke sekda. Meski alasan dari pihak kelurahan Mlatinorowito kata Eko, lokasi itu sering dijadikan untuk membuang sampah sembarangan oleh oknum masyarakat yang melalui jalan itu.

Dan pihaknya lanjut Eko Djumartono, sudah memasang papan larangan mendirikan lapak  untuk berjualan PKL dilokasi itu. Dia juga meminta kepada mereka yang sudah mendirikan bangunan lapak agar segera membongkarnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.