Menyelenggarakan Hajatan Harus Melapor Ke Desa Atau Kecamatan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kabupaten Kudus saat ini berada diperingkat dua Jawa Tengah dalam kasus Covid-19, setelah sebelumnya berada diperingkat keempat. Artinya kasus Covid-19 di Kudus meningkat bahkan kasus meninggal karena Covid-19 juga masih tergolong tinggi. Tanpa peran serta masyarakat dalam ikut mendukung secara penuh serta bertanggungjawab, maka kasus Covid-19 di Kudus susah untuk turun. Bahkan akhir – akhir ini banyak masyarakat yang melaksanakan hajatan didesa – desa. Yang menjadi persoalan adalah, apakah mereka sudah meminta ijin ke pihak pemdes setempat dan ke kecamatan apa belum. Ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hajatan itu.

Mengenai hal itu Pemkab Kudus menggelar rapat koordinasi forkopimda kabupaten Kudus yang dihadiri oleh pihak kecamatan dan kades se Kudus yang berlangsung di aula lantai IV Gedung Setda. Selain itu turut diundang pula perwakilan OPD terkait. Sementara itu, usai menjadi narasumber pertama asisten satu bidang  pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo, Senin 23 November 2020 mengatakan bahwa pemkab saat ini masih berkonsentrasi terkait penanganan Covid-19. Dalam Perbub Nomor 14 Tahun 2020 setiap penyelenggaraan acara oleh masyarakat hal itu sudah diatur.

Terkait saat ini banyaknya masyarakat yang menggelar hajatan di desa – desa, pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan ke satgas tingkat desa dan kecamatan sehingga nantinya bisa diberikan arahan – arahan dalam pelaksanaannya. Dan harapannya, masyarakat patuh sehingga tidak ada acara yang dibubarkan oleh aparat keamanan. Namun dia berharap hal itu tidak terjadi di Kudus.

Ditegaskannya, tidak ada halangan masyarakat menggelar hajatan namun dengan catatan harus melapor terlebih dahulu ke satgas desa maupun di satgas kecamatan. Dalam perbub memang diatur tamu yang datang maksimal adalah 30 orang dan surat edaran Gubernur Jateng adalah maksimal 50 orang. Dalam penyelenggaraan hajatan itu, masyarakat wajib membuat surat pemberitahuan  secara tertulis yang ditujukan ke satgas desa bagi tamu yang diundang sebatas dilingkup didesa itu. Namun bila tamu yang diundang lintas kecamatan maka surat pemberitahuan ditujukan ke satgas kecamatan. Dan bila tamu yang diundang adalah lintas kabupaten maka surat pemberitahuan ditujukan ke satgas kabupaten. Kemudian tidak boleh ada panggung bila ada musik organ tunggal.

Sampai saat ini diakuinya bahwa masyarakat Kudus sudah banyak yang patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Dan dia selalu berharap masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 di Kudus dapat ditekan serendah mungkin. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.