Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Tim Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Beberapa kali kantor Bea Cukai Kudus mengungkap kasus rokok ilegal. Namun masih saja terjadi kasus rokok ilegal. Nampaknya rokok ilegal masih menjadi usaha yang menjanjikan dengan cuan menggiurkan. Seperti pada Pada Jumat (16/9/2022) lalu Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 335.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus.

“Sebelumnya pada pukul 07.00 kami memperoleh informasi, adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan pelacakan di Jalan Raya Pati – Kudus. Sektiar pukul 08.15, tim menemukan mobil minibus tersebut sedang melaju di Jalan Raya Pati – Kudus,” kata Kasi Penyuluhan Dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Setyorini, Sabtu (24/9/2022).

Lanjutnya, tim penindakan berusaha membuntuti mobil minibus tersebut agar dapat menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Pada pukul 08.30, mobil minibus tersebut berhenti di salah satu minimarket di Desa Golantpus, Mejobo, Kudus. Lalu petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi pemberhentian.

Dari hasil pemeriksaan kata dia, ditemukan 132 bale dan 259 slop rokok dengan merk JUST Mild, NEW BOSHE, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp382.812.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 259.526.388.

“Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (NN), dan kernet (DM) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.