Mulai 1 Maret 2016 Pakaian Linmas Ditiadakan

Seragam-PNSKudus, Radiosuarakudus.com – Ada ketentuan baru bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilingkungan pemerintah kabupaten ( pemkab ) Kudus. Aturan baru tersebut berkaitan dengan jenis dan jadwal penggunaan pakaian dinas.

Aturan baru ini berlaku menyusul diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan permendagri tersebut Bupati Kudus H.Musthofa melalui Sekretaris Daerah Noor Yasin telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).

Dari keterangan Sekda, dengan terbitnya permendagri tersebut jadwal dan jenis Pakaian Dinas Harian ( PDH ) yang mengalami perubahan adalah pada hari Senin. Untuk hari Senin PNS diwajibkan memakai PDH warna Khaki, dari yang sebelumnya memakai PDH Linmas.Sedangkan untuk hari Selasa tidak berubah dan tetap memakai PDH khaki.

Begitu juga untuk hari Rabu memakai PDH Batik serta pada hari Kamis dan Jumat memakai PDH kemeja putih dengan celana / rok hitam atau gelap.

Dijelaskan bahwa untuk pakaian Linmas dapat dipakai pada saat peringatan Hari Linmas dan/ atau sesuai ketentuan acara.Sama halnya untuk pakaian korpri juga dipakai pada peringatan Hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara.

Bagi SKPD yang menerapkan enam hari kerja, maka pada hari Sabtu diharuskan menggunakan PDH batik. Mengenai Pakaian Sipil Harian ( PSH ) Pakaian Sipil Resmi ( PSR ) dan Pakaian Sipil Lengkap ( PSL ) pemakaian sesuai ketentuan acara. Sedangkan untuk Pakaian Dinas Lapangan ( PDL ) hanya dipakai untuk PNS tertentu.

” Khusus untuk camat dan lurah menyesuaikan PDH masing-masing dan untuk Pakaian Dinas Upacara ( PDU ) sesuai ketentuan acara. Ditambahkan bahwa semua ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Maret 2016,” jelasnya. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.