Mulai Tahun Ini Belanja BOS Harus Melalui Aplikasi SIPLah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dilakukan secara daring (Online Marketplace). SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Kudus, Moh Djamin, Rabu 18 September 2019, terkait itu pihaknya pada Selasa kemarin sudah mensosialiasikan aplikasi SIPLah ini kepada para kepala sekolah SMP se Kudus. Dikatakannya, program ini akan mulai berjalan pada tahun ini. Seluruh pembelanjaan harus melalui rekanan yang juga memiliki aplikasi SIPLah ini.

Masih kata Djamin, dengan adanya aplikasi ini seluruh belanja BOS dari tiap sekolah mulai SD sampai SMA dapat dikontrol sehingga akan mengurangi penyalahgunaan belanja BOS dari masing – masing sekolah. Selain seluruh belanja oleh sekolah juga dapat diakses oleh siapa saja.

AplikasiSIPLahdapatdigunakanolehPelakuUsaha, individuataubadanhukum, sebagaiPenyediaBarang dan JasaSekolah. Kemudiansekolah, yang diwakiliKepalaSekolah dan/atauBendahara BOS, sebagaiPembeliBarang dan JasaSekolah. SertaDirektoratTeknisKementerianPendidikan dan KebudayaansebagaiPengawas PBJ Sekolah. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.