Nama Usulan Kepala SD Negeri Yang Kosong Sudah Di BKD

KEPALA SD

 

Kudus, Radiosuarakudus.com-Tentunya kepala SD negeri di Kudus yang kosong sudah terisi nama – nama, sehingga dapat diserahkan ke BKD dan bupati utk dilakukan evaluasi. Dan pengisian nama – nama itu adalah wewenang dari kepala Disdikpora (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ) Kudus.

Hal itu dikatakan Kepala Disdikpora Kudus, Joko Susilo melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Witono B utomo, Senin 6 Pebruari 2017.

Dikatakannnya, menjelang USBN di SD tentunya kepala sekolah difinitif sangat dibutuhkan. Karena untuk ijazah siswa yang lulus dibutuhkan tandatangan kepala SD negeri yang difinitif.

Bila kepala SD negeri saat USBN masih dipegang Plt, maka sebelumnya harus ada pemberitahuan secara resmi ke badan nasional standart pendidkan (BNSP).  Di Kudus sendiri kata dia, ada 40 kepala SD negeri yang kosong.

Yakni di kecamatan Bae 2 SD, kecamatan Jekulo 3 SD, kecamatan kota 4 SD, keamatan Mejobo 7 SD, kecamatan Kaliwungu 4 SD, kecamatan Dawe 8 SD, kecamatan Undaan 3 SD, kecamatan Gebog 2 SD dan kecamatan Jati 7 SD.

Dijelaskannya, kekosongan para kepala SD negeri  tersebut karena pensiun, meninggal dunia dan karena dipromosikan menjadi pengawas.

Ditambahkan oleh Witono, untuk menjadi kepala SD negeri harus menjadi guru minimal 5 tahun dan pendidikan minimal S1 kemudian batas usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah SD negeri.

Sementara itu, kepala BKD setda Kudus, Joko Triyono saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku usulan nama – nama kepala SD negeri sudah masuk dimejanya pada hari Jum’at lalu kemudian akan diserahkan tim kinerja untuk dilakukan evaluasi oleh sekda Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.