Narkoba Ancaman Non Militer

narkoba41

Kudus, Radiosuarakudus.com – Pemberantasan kejahatan narkoba tidak bisa dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sendirian. Namun, upaya untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba ini membutuhkan peran semua elemen masyarakat, bahkan lintas negara.

Hal itu disampaikan penyidik BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi dalam diskusi bertajuk ‘’Keniscayaan Pemberantasan Kejahatan Narkoba secara Tegas dan Berdaulat’’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) bekerjasama dengan Harian Media Indonesia belum lama ini.

Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan lintas negara. Lantaran masalah narkoba ini adalah kejahatan lintas negara, maka pencegahannya pun harus dilakukan kerjasama internasional. Karena ini merupakan ancaman non militer dan jaringannya sangat tertutup (rahasia). Keadaan dalam negeri Indonesia ini terancam.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prasetyo, yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengemukakan, bahwa untuk memberantas narkoba, harus melalui penegakan hukum yang tegas.

Penegakan hukum di Indonesia, hingga kini kurang tegas. Soal kasus Schapelle Leigh Corby, misalnya. Betapa pemerintah Australia berjuang keras berjuang agar terpidana narkotika asal Australia ini tidak dihukum mati.

Pemimpin Redaksi Media Indonesia, Usman Kasong, mengutarakan, pencegahan dan pemberantasan narkoba ini penting, demi tegaknya kedaulatan. Kendati belum begitu menggembirakan, namun Kasong sudah melihat ada kemajuan yang cukup menggembirakan dalam penanggulangan kejahatan narkoba.

Salah satu kemajuan itu, yakni pengguna murni tidak akan dipidanakan, tetapi direhabilitasi. Sedang untuk para bandar, dihukum seberat-beratnya. (Roy Kusuma)

You may also like...

Comments are closed.