NETRALITAS PNS DI KUDUS DALAM PILKADA BUPATI DIPERTANYAKAN

Netralitas PNS dalam pemilu bupati dan wakil bupati Kudus nampaknya dipertanyakan oleh banyak pihak. Karena nampaknya sudah ada saling mendukung dengan para bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilu tahun depan.

Ini terlihat dari dalam pengambilan formulir di Partai Demokrat, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Abdul Hamid mengambil sendiri pada Hari Senin sore kemarin.

Entah yang bersangkutan akan mencalonkan diri atau memang diminta untuik mengambilkan formulir tersebut, oleh salah seorang bakal calon, memang belum diketahui.

Sementara itu, Kepala BKD Setda Kudus Joko Triyono, Selasa 9 Oktober 2012 menanggapi masalah netralitas PNS dalam pilkada Bupati Kudus mengatakan, untuk netralitas PNS sudah diatur dalam PP No. 53 tahun 2012 tentang disiplin pegawai yang didalamnya mengatur tentang kewajiban PNS, hak serta sanksi bagi PNS yang melanggar.

Kemudian melalui surat edaran Men PAN nomor 7 tahun 2009 tentang netralitas PNS dalam pilkada. Namun dalam PP tersebut hanya saat tahapan pelaksanaan yang diatur.

Ditegaskan oleh Joko, netralitas PNS memang mutlak dilakukan saat pilkada agar tidak terjadi pengotakan – pengotakan ditubuh PNS. Selain itu, ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Apalagi kata Joko, nantinya juga akan dibentuk tim pembina pegawai oleh bupati, yang terdiri dari BKD, Bagian Organisasi dan Kepegawain (Orpeg), Bagian Hukum, Sekda, Asisten pemerintahan, Inspektorat, Kesbangpolinmas serta Satpol PP. Tim inilah nantinya yang akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dianggap melanggar netralitas. (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required