Nikah Dibawah Umur Biasanya Karena Married By Accident

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bila ada yang menikah dibawah umur dan dilaporkan ke KUA, serta tanpa ada dispensasi maka akan dilarang. Hal itu ditegaskan Kasi Bimas Islam pada kantor Kementerian Agama Kudus , Shalehudin, Sabtu 14 September 2019.  Dikatakannya, sudah ada aturannya bahwa untuk laki – laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun bila ingin menikah.

Bila ada pasangan calon yang ingin menikah dan dibawah usia yang ditetapkan, maka pihak KUA akan memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tuanya. Biasanya diminta untuk mundur sampai usia keduanya benar- benar sudah memenuhi persyaratan batas minimal.

Meski begitu, bila terpaksa memang pihaknya tidak bisa menolaknya. Biasanya kata Shalehudin, mereka yang menikah dibawah umur karena sudah hamil terlebih dahulu atau yang lebih dikenal dengan Married By Accident. Namun, ada juga karena para orang tua sudah risih melihat anaknya selalu ‘Runtang – Runtung” dengan pacarnya, sehingga merestui mereka untuk segera menikah. Mereka yang menikah dibawah umur ada yang baru lulus SMP/MTs atau pondokan bahkan masih dibangku SMA dan terpaksa keluar.

Shalehudin berpesan kepada para orang tua agar selalu menjaga anak – anaknya khususnya yang menginjak remaja. Harapannya, kasus – kasus pernikahan dibawah umur dapat ditekan dan tidak terjadi lagi di Kudus.

Dari data kantorKementerianAgamaKudus, selamabulanAgustus 2019 tercatatterdapat 27 pria yang menikahdibawahusia 19 tahun dan 55 wanita yang menikahdibawahusia 16 tahun.

Kecamatan Kaliwungu terbanyak dalam menyumbangkan pernikahan dibawah usia yang ditetapkan. Untuk laki – laki terdapat 11 orang dan wanita 25 orang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.