Nunggak Pajak 300 juta, Seorang Wajib Pajak Dititipkan di Rutan

cs-kudus-pengusaha-hotel-ditahan-EKudus, Radiosuarakudus.com – Seorang wajik pajak berinisial “SPG” (50 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, akhirnya ditahan, setelah yang bersangkutan tidak mau membayar tunggakan pajak selama lima tahunan yang nilainya mencapai Rp300 juta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto saat jumpa pers di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus Senin, 2 Mei 2016, penunggak pajak yang memiliki usaha perhotelan tersebut saat ini disandera di Rutan Kudus karena menunggak pajak selama lima tahun lebih. Penunggak tersebut, kata dia, disandera juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Kudus bekerja sama dengan Kepolisian setempat ketika yang bersangkutan berada di kantornya yang ada di Kabupaten Pati.

Lamanya penyanderaan, kata dia, sekitar enam bulan dan masih bisa diperpanjang. Dikatakan oleh Dasto Ledyanto, didampingi Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum serta Kepala Rutan Kudus Masjuno, ketika yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, tentu akan dilepaskan karena penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif.

Eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan menyusul keluarnya Surat Izin dari Menteri Keuangan. Penyanderaan tersebut, merupakan tindakan kedua di Kudus, setelah sebelumnya juga melakukan tindakan yang sama, namun penunggak pajak akhirnya bersedia melunasinya sehingga tidak sampai dititipkan di Rutan. Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama berupaya melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak berinisila “SPG” tersebut.

Karena tidak punya iktikad baik, akhirnya diberikan surat teguran, kemudian dilanjutkan dengan surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak. Akan tetapi, kata dia, penunggak pajak tersebut tidak bersikap kooperatif sehingga dilakukan gijzeling. Dalam melakukan eksekusi tersebut, kata dia, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Jateng I serta Kementerian Hukum dan HAM Jateng, khususnya KPP Prtama Kudus dengan Rutan Kudus.

Kepala Rutan Kudus Masjuno mengungkapkan, penunggak pajak yang disandera tersebut disediakan tempat khusus di Rutan Kudus dan mendapat perlakuan yang berbeda. Pasalnya, kata dia, masuknya berstatus sebagai sandera bukan tahanan maupun narapidana, sehingga ketentuan yang berlaku juga berbeda.

Berdasarkan aturan yang ada, dijelaskan bahwa penyanderaan ditujukan pada tempat tertentu, salah satunya Rutan. Ruangan yang tersedia, kata dia, memang khusus dan tersedia satu kamar dengan kapasitas tiga orang. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.