Nunggak Pajak, Tanah Seluas 145m2 Disita

PajakKudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menindak tegas wajib pajak nakal berinisial AR direktur PT. A. Bentuk penindakan dengan melakukan penyitaan asset berupa tanah seluas 145 meter persegi yang berlokasi di Desa Demangan Kecamatan Kota.

Penyitaan tanah di samping ruko perempatan majapahit yang dihadiri Kepala KPP Pratama Ning Dijah Bernadette, Pejabat Sita Wahyu Sangaji dan petugas kepolisian Hardiyanto. Penyitaan dilakukan sekitar pukul 09.30 ditandai dengan pemasangan papan sita warna putih. Papan tersebut yang ditandatangani oleh Wahyu Sangaji selaku pejabat sita disaksikan oleh kepala pajak dan kepolisian.

Berita acara penyitaan barang tidak bergerak (tanah) ini telah dirancang akhir tahun lalu, 4 Desember 2015. Nomor berita acara penyitaan, BA-00346/SITA/WPJ.10/KP-0804/2015. Dalam papan sita itu juga tertera barang siapa memindahtangankan dapat diancam dengan pasal 231 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Kepala KPP Pratama Kudus Ning Dijah Bernadette menyampaikan wajib pajak AR ini menunggak senilai lebih dari Rp 1 miliar. Pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penagihan aktif sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.

Dikatakannya, tindakan penagihan pajak dimulai dengan surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melakukan penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Pihaknya memperkirakan, objek sita dinilai sesuai dengan jumlah tunggakan pajak. Dia mengatakan setalah ini pihaknya akan melakukan lelang terbuka bagi masyarakat. Lelang dilakukan secara terbuka.

Bila setelah lelang, hasilnya kurang dari tunggakan yang harus ditanggung wajib pajak, maka kami akan melakukan penyitaan tambahan. Bisa penyitaan barang bergerak atau tidak bergerak

Memang gencar melakukan penyitaan. Ini untuk mensukseskan penerimaan target pajak senilai Rp 1,36 triliun. Ini merupakan penerapan dari tahun penegakan hukum yang dilakukan melalui penagihan aktif, pemeriksaan dan penyidikan. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.