Nur Kasian Menunggu Sanksi Disiplin PNS

Pecat

Kudus, Radiosuarakudus.com – Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satriyo, Jum’at 5 September 2014 mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap Nur Kasian yang merupakan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus karena tidak masuk kerja selama beberapa bulan menunggu tim disiplin. Bahkan upaya pembinaan oleh atasannya langsung juga sudah ditempuh, bahkan yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali namun belum juga ada respons.

Dijelaskan oleh Agus, sejak adanya kasus dugaan kasus korupsi di BPBD Kudus, Nur Kasian yang saat itu menjabat sebagai bendahara tercatat tidak disiplin dalam bekerja, karena hingga sekarang diperkirakan tidak masuk kerja selama dua bulan lebih. Pemkab Kudus, juga berupaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan menghadirkan Nur Kasian, termasuk upaya memberikan motivasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan.

Kenyataannya, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah hadir, termasuk upaya Inspektorat Kudus memanggil Nur Kasian hingga sekarang juga belum berhasil. Dalam hal ini, dia menganggap Nur Kasian tidak kooperatif. Sedangkan bentuk sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerinta nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan, upaya menghadirkan istri yang bersangkutan untuk diberikan motivasi juga tidak bersedia datang. Terkait dengan dugaan tindak pidana penyelewengan dana bantuan bencana, diserahkan kepada penegak hukum, sedangkan tim disiplin kepegawaian Pemkab Kudus akan memproses terkait kedisiplinannya sebagai PNS. Berdasarkan PP 53/2010, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama beberapa hari bisa dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat.

 Adapun sanksi berat diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yagn sah. Bentuk sanksi berat sesuai PP 53/2010, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Kasian dilaporkan kepada Polres Kudus atas dugaan penyelewengan dana bantuan dari Tohir Foundation Jakarta sebesar Rp190 juta untuk 19 rumah yang menjadi korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Kecamatan Gebog.  Selain itu, Nur Kasian juga diduga menyelewengkan dana bantuan Gubernur Jateng senilai Rp. 456 juta yang diberikan kepada BPBD Kudus.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik bencana tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBD Kudus 2012, Nur Kasian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersama mantan Kalakhar BPBD Kudus dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BPBD Kudus.

You may also like...

Comments are closed.