“OMAH MODE” Dieksekusi, Pegawai Jatuh Pingsan Karena Kaget

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Selasa 16 Mei 2017 melakukan eksekusi toko busana “Omah Mode” di Jalan A. Yani Kudus secara paksa dengan meminta pemiliknya mengosongkan seluruh isi toko karena tanah dan bangunan tersebut dilelang oleh pihak bank dan dimiliki oleh orang lain.

Eksekusi tersebut, kontan membuat ratusan pegawai yang sejak pagi tetap masuk kerja terkejut bahkan ada yang jatuh pingsan karena terkejut. Sebab selama ini belum pernah mendapatkan pemberitahuan akan adanya eksekusi tersebut.

Dalam eksekusi pengosongan toko busana “Omah Mode” serta rumah makan itu, turut diterjunkan 100-an personel aparat kepolisian. Menurut panitera PN Kudus, Sutikno, pihaknya sudah mengundang pemilik toko busana ‘Omah Mode’, Lisa Santoso Tan dan Handoko Wibowo Goei sebagai termohon ke PN Kudus terkait adanya permohonan eksekusi pengosongan tanah/bangunan karena kepemilikannya berpindah ke orang lain.

Hanya saja, lanjut dia, undangan yang dilayangkan pada bulan November 2016 tersebut tidak dihadiri, justru yang datang kuasa hukumnya. Terkait rencana pelaksanaan eksekusi pada hari ini, PN Kudus juga sudah melayangkan surat ke sejumlah pihak pada 8 Januari 2017.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan pihak termohon belum menyampaikannya kepada para karyawannya. Ia menegaskan, sesuai surat perintah dari Ketua PN Kudus tentang eksekusi nomor 09/PDT.EKS/2016/PN.Kds dengan pemohon Budiono Salim, eksekusi tidak bisa ditunda sepanjang tidak ada penetapan tertulis.

Dian Supriyati, salah satu karyawan “Omah Mode” sempat memohon kepada kuasa hukum Budiono Salim agar eksekusi ditunda, karena karyawan selama ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pemilik sebelumnya. Dikatakannya, jika ada pemberitahuan sejak awal, tentunya bisa mencari pekerjaan di tempat lain karena sebentar lagi puasa kemudian lebaran.

Kuasa hukum pemohon, Victor Budi Raharjo menegaskan, eksekusi pengosongan rumah/bangunan tetap dilaksanakan, karena sebagai pemenang lelang tetap ingin menguasai secara fisik. Ditegaskan oleh Victor, permohonan eksekusi sudah diajukan sejak Oktober 2016 lalu, sehingga sudah ada toleransi waktu yang cukup panjang.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Nugroho Pranadipta mengungkapkan, pemohon eksekusi seharusnya Bank Mutiara, bukannya Budiyono Salim.Ia juga mempermasalahkan, adanya surat pernyataan bermaterai yang dibuat untuk pengalihan hak sertifikat tanah bahwa tanah sudah dalam penguasaan.

Ternyata, kuasa hukum lainnya membuat permohonan ke PN Kudus bahwa tanah tersebut belum dikuasai. Hal itu, lanjut dia, dianggap ada pernyataan palsu dan dipalsukan. Oleh karena itu, dia memohon, eksekusi ditunda sampai ada putusan perkara terkait.

Perubahan hak kepemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut, berawal ketika pemilik lahan meminjam uang di Bank Mutiara sebesar Rp. 70 miliar, namun karena dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya, pihak bank melelang aset berupa tanah dan bangunan.  Adapun pemenang lelangnya, yakni Budiyono Salim yang bersedia menawar dengan harga Rp. 55 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.