Pangkalan atau Pengecer Elpiji Dilarang Berada Dalam Pasar

elpiji

Kudus, Radiosuarakudus.com – Berdasarkan perda no. 4 tahun 2009 tentang retribusi pasar pasal 16 huruf D melarang pangkalan atau pengecer gas elpiji, minyak tanah dan bahan bakar sejenisnya berada dalam pasar.

Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi kebakaran di pasar yang disebabkan karena adanya bahan bakar tersebut. Karena bahan bakar seperti gas elpiji, minyak tanah dan sejenisnya bisa menjadi pemicu kebakaran.

Hal itu dikatakan Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Sofyan Dhuhri, Selasa 8 April 2014. Untuk itu, surat edaran terkait hal ini sudah dikirimkan ke agen – agen ataupun pangkalan gas elpiji agar mencari lokasi lain diluar pasar. Sedangkan untuk hari libur nasional pemilu tanggal 9 April, distribusi gas elpiji tetap jalan terus. Karena ini sesuai dengan perintah dari Pertamina.

Selain itu lanjut Sofyan, pihaknya juga akan mengirimkan surat edaran terkait harga gas elpiji 3 kg dipasaran. Mengingat untuk perda ataupun perbub tidak dapat dilakukan, karena harga gas elpiji sewaktu – waktu dapat naik sesuai ketetapan pemerintah. Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga dibatas kewajaran, maka pihaknya akan mengirmkan surat edaran terkait hal ini ke agen maupun pangkalan.

Dimana dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke konsumen sebesar Rp. 15.000.

Kemudian harga dari pangkalan ke pengecer sebesar Rp. 13.500. Lalu harga dari pengecer ke warung atau toko sebesar Rp. 14. 500. Kemudian warung atau toko ke konsumen sebesar Rp. 16. 000. Kemudian untuk pengecer keliling, kendaraanya wajib ditempeli nama pangkalan serta nama agennya.

Selain itu, pengecer keliling akan dibatasi, dimana untuk tiap pangkalan hanya diprebolehkan maksimal 5 pengecer keliling. Dengan jumlah tabung yang boleh dibawa hanya 10 tabung per hari. Kemudian pangkalan wajib menyediakan 50% stoknya untuk kebutuhan lingkungan sekitar. Bila ada pelanggaran, maka masyarakat dapat melaporkan ke agen atau ke agen.

Karena pangkalan yang nakal akan diberi sanksi oleh agen bersangkutan. Upaya ini dimaksudkan untuk menstabilkan harga dipasaran. (Roy Kusuma)

You may also like...

Comments are closed.