Panwascam Jati Tertibkan APK Yang Melanggar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hampir diseluruh wilayah kecamatan di Kudus, Kamis pagi 4 April 2019 Panwascam bersama dengan Satpol PP kecamatan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar dalam pemasangannya. Seperti halnya diwilayah kecamatan Jati, penertiban APK juga berlangsung di 14 desa. Menurut salah seorang anggota panwascam Jati, Rizka Ramdan Abdurrahman, kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan pendataan jumlah APK yang melanggar oleh masing – masing PPD (Panitia Pengawas Pemilu Desa). Kemudian pihak Bawaslu menindaklanjuti dengan mengirimkan surat atas pelanggaran APK tersebut kemasing – masing caleg dan parpol.

Untuk penertiban ini kata Rizka, terbagi dalam dua tim dan masing – masing tim terdiri 7 orang PPD serta dibantu oleh Satpol PP. Untuk tim satu ini kata dia, bergerak dari Desa Tanjungkarang, Getas Pejaten dan Loram Kulon dan Loram Wetan. Sedangkan untuk tim dua bergerak dari Desa Ngembal Kulon, Megawon serta ke Jepang Pakis. Dan setelah beristirahat siang, dilanjutkan ke desa – desa lain diwilayah kecamatan Jati yang belum dilakukan penertiban.

Masih kata Rizka, bentuk APK yang melanggar sesuai dengan SK KPU nomor 74 seperti spanduk yang terpasang dipohon, baliho yang terpasang dan bersandar ditiang listrik dan poster – poster yang terpasang dipohon. Semua itu tidak diperbolehkan dan akan ditertibkan. Dari hasil inventarisir, APK yang melanggar diwilayah kecamatan Jati kata dia, sebanyak 705 APK. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.