PANWASLU KUDUS TEMUKAN 716 NAMA GANDA

Kudus – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kudus, masih menemukan nama ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat sebanyak 716 nama. Jumlah nama ganda tersebut, masih bisa bertambah karena proses verifikasi faktual temuan indikasi nama maupun identitas ganda serta calon pemilih yang tidak memenuhi syarat masih berlangsung. Hal itu dikatakan Anggota Panwaslu Kudus Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Edi Yono, Rabu 6 Maret 2013. Hingga kini, kata dia, dari sembilan kecamatan, terdapat dua kecamatan yang belum tuntas dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap temuan indikasi nama dan tanggal lahir ganda. 
Kedua kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Undaan dan Kecamatan Kota. Proses penyisiran nama bermasalah pada DPS Pilkada Kudus, menggunakan aplikasi khusus, yakni remove duplikat system (RDS).
Lewat program khusus tersebut, katanya, pihaknya bisa mendeteksi calon pemilih yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama serta NIK sama, namun nama dan tanggal lahirnya sama.Hasil penyisiran di DPS tersebut, katanya, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual dengan menerjunkan petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) guna memastikan temuan nama maupun tanggal lahir ganda serta NIK ganda memang terjadi atau tidak. Dijelaskannya, hasilnya tercatat sekitar 716 nama ganda. Sedangkan jumlah nama calon pemilih yang dinilai memenuhi syarat, namun belum terdaftar di DPS mencapai 368 nama.
Dari ratusan nama tersebut, terdapat calon pemilih yang masih di bawah umur, namun sudah menikah terdapat 26 orang dan pemilih pemula yang pada saat pelaksanaan Pilkada Kudus sudah memenuhi syarat usia 17 tahun sebanyak 51 orang, selebihnya memang belum didaftar meski memenuhi syarat.Panwaslu Kudus juga menemukan pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih tercantum pada DPS serta mengalami sakit jiwa sebanyak 30 orang dan meninggal dunia sebanyak 263 orang. Ditambahkannya, pihaknya juga menemukan lima anggota TNI serta enam nama yang masih di bawah umur.
Sementara itu, anggota KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Edy Supratno mengakui, masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu Kudus terkait temuan nama pemilih di DPS yang dianggap tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang belum tercatat di DPS. Dan pihaknya tentunya akan menindaklanjuti dari laporan Panwaslu tersebut. Adapun jumlah DPS sebanyak 639.228 pemilih, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian ditemukan 37.885 nama yang docoret karena tidak memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pilkada Kudus. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Kudus, pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat berakhir pada 1 Maret 2013. Kemudian, mulai 2 Maret 2013 dilakukan pencatatan dan penyusunan daftar pemilih tambahan hingga 4 Maret 2013. 
Sedangkan pengumuman daftar pemilih tambahan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dimulai 5-7 Maret 2013. Penyusunan DPT akan dimulai pada 8 Maret hingga 31 Maret 2013 dan penetapan dijadwalkan pada 1 April 2013. (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required