Parpol Yang Terlambat Menyerahkan LPSDK Akan Dikenai Sanksi Berat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Kamis 6 Desember 2018, menggelar bimbingan teknis (bintek) penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye di Hotel Griptha Kudus. Dalam acara itu, diikuti seluruh partai peserta pemilu yang akan berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang.

Tujuannya, seluruh parpol bisa mengetahui bagaimana cara membuat laporan terkait dana kampanye yang masuk di parpol masing-masing. Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, bintek LPSDK sangat penting. Sebab, parpol peserta pemilu harus sudah menyerahkan laporan terkait dana kampanye paling lambat tanggal 2 Januari. Artinya tinggal tiga minggu lagi deadline yang diberikan kepada parpol dalam menyusun laporannya.

Jika sampai melewati tanggal batas akhir penyerahan kata Naily, parpol tersebut tentunya akan terkena sanksi yang cukup berat. Sedangkan untuk memastikan parpol bisa membuat LPSDK dengan benar, pihaknya sengaja mengadakan bintek. Sebagai narasumber, didatangkan Putnawati, dari KPU Provinsi dan Pujiyarto dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah.

Sedangkan dari parpol memang difokuskan kepada operator partai, yang selama ini sering berhubungan dengan sistem aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye). Putnawati, Komisioner KPU Provinsi Jateng mengatakan, penyusunan LPSDK merupakan amanat undang-undang, di mana saat ini dana yang keluar dan masuk  ke partai terkait dana kampanye harus transparan.

Salah satu persoalan yang ada saat ini kata Putnawati, adalah dana yang masuk tertulis NN (no name). Atau hamba Allah atau Hamba Tuhan. Sekali lagi tegas dia, ini bukan untuk sumbangan ke masjid atau panti asuhan. Tapi sumbangan ke partai. Jadi harus jelas namanya siapa.

Ditambahkan Cahyo Maryadi, Komisioner KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, dia berharap, operator partai harus memahami tata cara penyusunan dan memasukkannya ke sistem aplikasi Sidakam.

Dalam bintek tersebut, selain dibekali cara menyusun laporan dengan baik, peserta juga diberikan pemahaman tentang mana saja dana yang diperbolehkan untuk kampanye dan lain sebagainya. Termasuk apa saja kebijakan dari akuntan publik terkait dana tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.