Pasangan Siri Suami Istri Lakukan Penipuan, Korban Kehilangan Rp. 47 Juta

Kudus. Radiosuarakudus.com- Seorang warga Desa Jati Kulon kecamatan Jati, yakni Sudarmi yang juga pemilik kos – kosan harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah. Pasalnya, hanya ingin mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah, dia ditipu mentah – mentah oleh sepasang suami istri yang kost dirumahnya. Dalam jumpa pers ungkap kasus di mapolres Kudus, Kapolres AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu 19 Pebruari 2020 mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah korban Sudarmi melapor ke polisi.

Diceritakan oleh Kapolres, ini berawal dari tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri yakni Muhammad Tohir (47 tahun) warga Semarang dan Yuli Dhiyas Putri (20 tahun) warga Desa Pedawang kecamatan Bae, Kudus yang kontrak dirumah korban Sudarmi. Beberapa kali korban Sudarmi curhat terkait kondisi keuangan kepada para tersangka ini.

Dengan diiming – imingi dapat menggandakan uang, tersangka Tohir mulai melancarkan aksinya kepada Sudarmi. Tohir juga mengaku dapat menggandakan uang Sudarmi hingga mencapai Rp 23 milyar. Dengan dibantu oleh istri sirinya yakni Yuli, Tohir memberikan video cara penggandaan uang kepada korban. Sudarmi begitu melihat video itu langsung percaya. Pertama Sudarmi menyerahkan uang Rp. 6 juta hingga akhinya mencapai Rp. 47. 508.000.

Kedua tersangka kata kapolres dalam melakukan aksi penipuannya menggunakan kardus kemudian uang dimasukkan kedalam kardus itu dan diberi kembang setaman lalu ditutupi oleh kain hitam. Selama 41 hari kata kapolres, Tohir meminta kepada korban agar kardus itu jangan dibuka. Namun lanjut kapolres, korban merasa curiga setelah kedua tersangka meninggalkan kos – kosanya tanpa pamitan kepadanya. Lalu korban melapor ke polisi dan akhirnya kedua tersangka belum lama ini langsung ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata kapolres, kain mori hitam, kain mori putih, kardus warna coklat serta uang tunai Rp. 4 juta serta 188 bandel uang dari Bank Mandiri Kudus. Selain itu, para tersangka juga membelanjakan uang hasil menipu tersebut untuk membeli perlengkapan rumah serta barang eletronik dan perhiasan emas. Para tersangka diancam dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.