Pasar Baru Diajukan Menjadi Pasar Tertib Ukur

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pasar Baru tahun ini diajukan untuk menjadi pasar tertib ukur, setelah sebelumnya pada tahun 2016 lalu pasar Jember juga menjadi pasar tertib ukur. Sementara itu petugas penera ahli dari Balai Standarisasi dan Metrologi Legal Regional II Yogyakarta Direktorat Metrologi Dirjen PKTN Kemendag RI, Angga Wijaya, Kamis 18 Oktober 2018 mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap pasar tertib ukur adalah pemerintah pusat.

Sedangkan di Kudus sendiri belum ada UPT Metrologi sehingga untuk pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh pihaknya. Dikatakan oleh Angga Wijaya, di pasar Wergu ini terdapat 160 wajib tera. Dikatakan oleh Angga Wijaya, dari jumlah itu hanya 10% yang alat timbangnya kurang memenuhi syarat. Bahkan kata dia, ada satu pedagang yang curang karena alat timbangnya diberikan pemberat. Akhirnya pihaknya ketika melakukan pengecekan, alat pemberat itu dibuang.

Dijelaskan oleh Angga Wijaya, selain pihaknya ada juga dua petugas dari Direktorat Metrologi Bandung yang juga datang ke pasar Baru untuk melakukan evaluasi. Sementara itu Pengawas Kemetrologian, Kurniawati mengatakan, dirinya berdua datang ke pasar Baru untuk melakukan evaluasi terkait pasar Baru menjadi pasar tertib ukur.

Dari 160 wajib ukur, yang diserahkan kedirinya dari petugas penera ahli Balai Standarisasi dan Metrologi Legal Regional II Yogyakarta sebanyak 148 wajib ukur. Dikatakan oleh Kurniawati, untuk alat tera yang dilakukan penilaian olehnya harus ada logo sebagai tanda alat timbang sudah ditera. Kemudian untuk penilaian juga ada grade, sehingga sebuah pasar bisa masuk menjadi pasar tertib ukur. Untuk di Pasar Baru ini, dia yakin sudah mencapai grade yang ditetapkan. Bila nanti sudah menjadi Pasar Tertib Ukur, maka akan dilakukan evaluasi kembali setiap lima tahun sekali. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.