Pedagang Curang Dapat Dilaporkan Ke Polisi

Ilustrasi Kecurangan Timbangan

Ilustrasi Kecurangan Timbangan

Kudus, Radiosuarakudus.com – Pedagang yang curang dengan menambah berat pada timbangan, bila masyarakat tahu dapat melaporkan perbuatan para pedagang itu ke polisi. Karena hal itu sudah diatur dalam undang – undang Metrologi legal (UUML) pasal 32.

Hal itu diungkapkan petugas petugas dari Balai Metrologi wilayah Pati, Respati Haryo Saputro, ketika ditemui dalam rangka kegiatan pemeriksaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UUTP) dibalai Desa Panjang Kecamatan Bae, Selasa 1 April 2014.

Ditegaskannya, meski kasus pelaporan ke polisi sangat jarang terkait pedagang yang curang, namun pernah ada kasus serupa di Blora beberapa waktu lalu terjadi. Yang akhirnya, pedagang tersebut harus meringkuk di tahanan selama tiga bulan. Kalau ada pelaporan dari masyarakat terkait pedagang curang karena menyalahgunakan timbangan, maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Ditambahkan oleh Haryo, pemeriksaan alat takar dan timbangan ini, untuk di Kudus sudah mulai dari tanggal 17 Maret s/d 21 Mei 2014. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah, agar antara pedagang dan konsumen tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli. Bahkan bila ada alat takar atau timbangan yang rusak, maka akan dilakukan perbaikan ditempat dengan biaya Rp. 15.000 untuk servicenya.

Sedang untuk biaya retribusi dari perda juga sebesar Rp. 15.000. Sehingga total biaya untuk melakukan pemeriksaan serta service sebesar Rp. 30.000.

Dijelaskannya, rata – rata alat takar dan timbangan yang dibawa ke tempatnya ini sudah pada aus. Sehingga banyak yang dilakukan perbaikan. Untuk pemeriksaan alat takar dan timbangan ini dilakukan setahun sekali.

Sebelum di balai Desa Panjang, tim dari Balai Metrologi wilayah Pati ini melakukan kegiatan serupa di Dawe, Gebog serta Bae. Rencananya, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan serupa di wilayah Kaliwungu. (roy/rsk)

You may also like...

Comments are closed.