Pedagang Yang Tidak Serius Jualan, Los Akan Dicabut

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, saat ini sudah melakukan pendataan untuk penataan para pedagang  yang berjualan di pasar Rakyat yang berada di komplek Pasar Baru. Baik pedagang baru ataupun pedagang lama kini sudah mulai di data dan di pindahkan. Para pedagang wajib sudah berjualan di pasar tersebut mulai Senin depan (31 Agustus 2020).

Sekretaris Dinas Perdagangan Andy Imam, Jum’ at 28 Agustus 2020 mengatakan, hari ini sudah melakukan pendataan dan penataan untuk pedagang baru di Pasar Rakyat, mulai dari pedagang ikan, pedagang sayur, dan pedagang lain.

Sedangkan  pedagang lama hari Rabu lalu (26 Agustus 2020) sudah didata dan ditata. Semua pedagang diberikan surat pernyataan untuk perjanjian agar benar – benar niat dan aktif untuk berjualan di Pasar Rakyat.

Ia mengaku memberi batasan untuk semua pedagang agar bisa mulai menggelar lapaknya di los yang sudah tersedia mulai hari Senin pekan depan. Ia menambahkan untuk para pedagang tidak diperkenankan membawa kompor di Pasar Rakyat

Ditegaskan oleh Andi, bila selama tiga hari los tersebut belum ditempati, maka pihaknya akan mencabut dan diganti dengan pedagang lain yang benar – benar serius untuk berdagang. Bagi pedagang yang ingin berjualan nasi di Pasar Rakyat diperbolehkan, asal sudah dalam kondisi dibungkus.

Untuk jumlahnya, lanjut Andi, Pasar Rakyat sendiri mempunyai 198 los dan 35 kios untuk berdagang. Namun, ada beberapa yang belum terisi karena ada pedagang yang sudah terdaftar dan belum bisa hadir.

Yang sudah akan menempati 55 pedangang terisi dari pindahan pasar baru,  35 pedagang ikan dan 85 pedagang mrancang atau sayur. Sisanya belum bisa hadir, tapi semua sudah ada yang mengisi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.