Pelaksanaan PILKADES Di Lima Desa Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2015

Pilkades

Kudus, Radiosuarakudus.com – Pelaksana tugas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan sejumlah desa yang tidak memiliki kepala desa karena pensiun, bakal diisi pegawai negeri sipil sebagai penjabat kepala desa. PNS yang bakal menjadi penjabat kepala desa merupakan PNS dari lingkungan pemerintah kabupaten.

Hal itu dikatakannya, Jum’ at 3 Oktober 2014, didampingi Kasubag Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa Dian Noor Tamzis Hanafi. Usulan PNS yang menjadi penjabat kepala desa, kata dia, berdasarkan usulan dari camat setempat. Jumlah desa yang tidak memiliki kepala desa menyusul berakhirnya masa jabatan, ada lima desa. Kelima desa tersebut yakni Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Langgar Dalam dan Kaliputu (Kecamatan Kota). Masa jabatan Kepala Desa Hadiwarno, Mejobo, dan Kaliputu, sudah berakhir sejak bulan Agustus 2014, sedangkan Desa Loram Kulon dan Langgar Dalem berakhir pada bulan September 2014.

Ia mengatakan, penunjukan PNS sebagai penjabat kepala desa mengacu Peratusan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa. Pada Pasal 40 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.

Sementara pasal (4), kata dia, dijelaskan bahwa penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. Perda yang dijadikan pegangan, masih perda lama, yakni Perda Nomor 19/2006. Pada pasal 86 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa penjabat kepala desa diangkat bupati atas usul camat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan berasal dari unsur perangkat desa.

Sementara pada ayat 2, dijelaskan bahwa ketika perangkat desa tidak ada yang mampu atau tidak bersedia, maka camat bisa mengusulkan dari unsur PNS. Hingga kini, surat keputusan pengangkatan penjabat kepala desa masih dalam proses.

Terkait dengan rencana Pilkades serentak di lima desa, kata dia, tidak bisa digelar tahun ini karena edaran dari pusat meniadakan Pilkades tahun 2014 karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu Anggota Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Dengan demikian, pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2015. Untuk pelaksanaannya, kata dia, masih harus menunggu pembentukan perda menindaklanjuti PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.

You may also like...

Comments are closed.