Menurut KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Doddy Monza, Senin 3 September 2012, tersangka bernama Agus Susanto (25 tahun) warga Desa Mejobo Rt. 10 Rw. 3 Kecamatan Mejobo.
Tersangka bersama salah seorang temannya yang saat ini masih buron, pada Bulan Januari lalu mencuri kabel kuning seberat 12 kg. Masih di bulan yang sama, tersangka melakukan aksinya yang kedua dengan mencuri kabel serupa seberat 27, 5 kg.
Lalu pada aksi yang ketiga pada Bulan Maret lalu, tersangka yang tengah melancarkan aksinya dipergoki oleh satpam PT. Pura, lalu tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa kabel kuning seberat 71 kg.
Dari pengakuan tersangka, kabel hasil curiannya itu per kilogramnya dijual sebesar Rp. 70.000. Ditambahkan oleh Doody Monza, tersangka ketika itu sebagai karyawan lepas atau tukang bangunan diperusahaan tersebut.
Sehingga dengan musah dia bisa masuk ke kawasan perusahaan tersebut. Saat ditangkap, tersangka Agus Susanto ini tengah pulang ke kampung halamannya, usai lebaran kupatan lalu. Kemudian dari hasil pengintaian anggotanya, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.