Pelaku Judi dan Narkoba di Bekuk Polisi

togelKudus, Radiosuarakudus.com – Polres Kudus berhasil menciduk pengepul judi togel pada Rabu 13 Januari 2016 lalu. Pelaku tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Kudus di Jalan Lingkar Jetak tepatnya di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, Selasa 2 Pebruari 2016 menjelaskan, pelaku tertangkap setalah adanya laporan dari warga. Setelah mendapatkan laporan tersebut sekitar pukul 21.00, anggota Satreksrim Polres Kudus melakukan penyelidikan terlebih dahulu ke lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian.

Saat sudah sampai di lokasi ternyata sudah ada pelaku Sudiyono (47 tahun), warga Desa Pasuruhan Kidul RT 4/RW 4, Kecamatan Jati. Pelaku bertindak sebagai pengepul judi togel, karena terbukti melakukan perjudian, akhirnya pelaku dibawa ke Polres Kudus.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merk Croos berwarna biru dan uang tunai Rp 534 ribu. Dan pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut melakukan praktek judi togel itu karena untuk menambah pemasukan. Karena dari hasil praktek judi togel tersebut dirinya mendapatkan tambahan uang. Selain mengamankan pelaku perjudian, Satnarkoba Polres Kudus juga mengamankan satu orang yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Tersangka yakni Adi Safii (30 tahun), merupakan warga Desa Kalipucang RT 4/RT 3, Kecamatan Welahan, Jepara berhasil ditangkap Satresnarkoba di Jalan Papringan – Sidorekso tepatnya di Dukuh Cabean RT 1/RW1 Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, pada 25 Januari lalu sekitar pukul 20.15. Adi Safii diduga menggunakan narkoba dan saat akan ditangkap, dirinya akan memakai bersama temannnya Haris yang menunggu di Pom Bensin Papringan.

Dari tersangka ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,246 gram yang dibungkus plastik klip. Plastk klip tersebut dibungkus lakban hitam di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild putih. Barang tersebut ditaruh dalam dasbor sepeda motor beat putih biru.

Menurut Satresnarkoba polres Kudus, AKP A.S Widhihatmoko, pelaku membeli barang tersebut dari Fedrik di Jepara seharga Rp 700 ribu. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk hukumannya 4-12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pelaku sebetulnya baru keluar dari Rutan Jepara pada September lalu dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena diajak temannya. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.