Pelaku Pembunuhan Dibekuk Aparat Keamanan

Pembunuhan

Kudus, Radiosuarakudus.com – Aparat polres Kudus, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di Kabupaten Jepara yang dibuang di sungai turut Dukuh Dlingo desa Peganjaran kecamatan Bae beberapa waktu lalu, pada Selasa 17 Maret 2015 kemarin.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Mudoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan, Kamis 19 Maret 2015, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat laki-laki di Sungai Delingo turut Dukuh Delingo, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, pada 7 Februari 2015. Karena tidak ada yang mengenali korban, pada 9 Februari 2015 mayat tersebut dimakamkan di Pemakaman Umum Ploso, Kecamatan Jati.

Setelah dimakamkan, lanjut dia, ada warga Jepara yang mengenali korban lewat gesper sabuk yang dikenakan, sehingga dilakukan pembongkaran makam korban pembunuhan dengan identitas yang belum bisa dipastikan. Dijelaskan oleh AKBP Bambang Murdoko, hasil pemeriksaan tim identifikasi dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, kematian korban memang diduga kuat karena sengaja dibunuh.

Sementara hasil tes DNA terhadap suami istri yang diduga sebagai orang tua korban, memang ada kecocokan bahwa mereka memang keluarga. Hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan bernama Dani Haryanto (22) warga Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Sedangkan korban pembunuhan bernama Muhammad yang merupakan kelas 1 SMK Haji Nalumsari merupakan warga Desa Gemiring Kidul yang juga masih tetangga dengan pelaku. Kronologis kejadian pembunuhan, berdasarkan pengakuan pelaku berawal ketika pelaku meminta korbannya melunasi utang sebesar Rp. 200 ribu.

Pelaku juga sempat tersinggung dengan perkataan korban sehingga merasa sakit hati dan melampiaskannya dengan tindakan kriminal. Untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku meminta korban menemuinya di rumahnya, kemudian diajak ke Sungai Dlingo untuk minum minuman keras oplosan. Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku mencekik korban kemudian membuangnya di sungai dan ditemukan warga dalam kondisi meninggal.

Ditambahkannya, pelaku juga sempat melarikan diri ke luar kota, kemudian berhasil ditangkap di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, ketika pulang ke rumah istrinya. Dani Haryanto mengakui, sakit hati karena dipanggil penyu mengingat usia korban jauh lebih muda dari dirinya. Selain sakit hati, korban juga tidak menepati janji untuk melunasi utang sebesar Rp.200 ribu.

Telepon genggam korban, dijual di Kudus, demikian halnya sepeda motor korban honda beat juga dijual kepada seseorang selang sehari setelah melakukan pembunuhan. Akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.