Pelaku Pencurian Motor Diringkus Petugas

Curanmor

Kudus, Radiosuarakudus.com –  Pencurian sepeda motor kembali terjadi dengan motif baru. Kunci sepeda motor korban diambil saat lengah dan pelaku berpura-pura menawarkan untuk dibawa kebengkel, kemudian motor dibawa kabur.

Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, Rabu 18 Maret melakukan gelar perkara curanmor di depan kantor Polres Kudus. Dalam gelar perkara, wakapolres menujukkan barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Dia menjelaskan, korban curanmor ini bernama Erwansyah Latief Hadiat (41 tahun), warga Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Kejadian pada hari Kamis 12 Maret 2015 lalu sekitar pukul 10.45. Saat itu korban perjalanan dari Rembang beristirahat sejenak di mushola SPBU jalan lingkar turut Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati.

Pada saat tertidur, korban tidak menyadari pelaku curanmor yang bernama Erfan Prakoso (27 tahun), warga Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus mengambil kunci motor dari saku korban. Begitu korban terbangun dan ingin melanjutkan perjalanan didapati kunci kendaraan tidak ada dan sudah dicari-cari tidak ketemu.

Kemudian pelaku yang duduk di dekat motor korban mengaku bernama Edi dan membantu mencari kunci motor korban. Setelah dicari-cari tidak ketemu, pelaku menawarkan diri untuk membawa kebengkel dekat SPBU. Tanpa ada curiga korban Erwansyah menerima tawaran pelaku. Dan pada saat kejadian kaki korban sakit karena asam uratnya kambuh.

Kemudian pelaku pergi untuk menitipkan sepeda motor miliknya dan kembali ke mushola SPBU. Bersama-sama dengan korban, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat yang belum ada plat nomor ke bengkel depan SPBU.

Dia menambahkan, setelah itu, korban Erwansyah teringat jika memiliki saudara yang rumahnya berada dibelakang bengkel tersebut. Kemudian, korban mengatakan kepada pelaku, akan pergi sebentar kerumah saudaranya itu.

Selang sekitar 10 menit korban kembali lagi ke bengkel dan mendapati sepeda motor miliknya beserta pelaku yang mengaku bernama Edi sudah tidak ada ditempat. Mendapati sepeda motornya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Jati.

Yunaldi menambahkan, adanya laporan dari korban, anggota dari kanit reskrim langsung mendatangi TKP dan tidak jauh dari SPBU didapati ada motor tak bertuan. Motor Honda Spacy Nopol H-5078-NF yang diparkir didepan kios yang tertutup.

Pihaknya mencurigai motor tak bertuan ini bisa jadi milik pelaku, kemudian disamping motor tersebut ada gantungan kunci terjatuh dan setelah ditanyakan kepada korban, ternyata itu gantungan kunci motornya Lalu dari petunjuk tersebut diduga kuat jika motor tak bertuan itu milik pelaku.

Anggota polisi tetap berada di TKP kendaraan yang diduga milik pelaku dan tak lama pelaku datang mengampiri sepeda motornya. Saat itu juga, ketika pelaku akan mengambil motornya petugas langsung meringkusnya.

Menurut pengakuan pelaku, dia mencuri sepeda motor karena ingin memiliki dan hasil curiannya itu dibawa ke kios kosong di daerah Tanggulangin Kecamatan Jati. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

 

You may also like...

Comments are closed.