Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Upal

Kudus, Radiosuarakudus.com – Aparat Polres Kudus, Rabu sore 11 Maret 2015 menangkap seorang pengedar uang palsu asal Kecamatan Mejobo, Kudus, di sekitar Jalan Pemuda. Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Wakapolres Kompol Yunaldi, Kamis 12 Maret 2015, pengungkapkan peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan petugas untuk memastikan adanya peredaran uang palsu.

Petugas berpura-pura menjadi pembeli, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bernama Danang (24) asal Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, ketika hendak bertransaksi di Jalan Pemuda, tepatnya di depan rumah makan Sultan pada Rabu sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas yang menyamar sebagai pembeli uang palsu berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 29 lembar.

Ditambahkan oleh AKBP Bambang Murdoko, berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu yang dimilikinya mencapai 100 lembar, namun uang palsu yang lainnya dibakar pelaku. Awalnya, kata dia, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial “K” dari Jawa Timur, kemudian baru sadar bahwa uang pinjaman tersebut ternyata uang palsu. Akhirnya, uang palsu senilai Rp.7,1 juta dibakar pelaku, sedangkan sisanya senilai Rp. 2,9 juta disimpan.

Hingga kini, kata dia, tersangka yang berinisial “K” masih dalam pencarian petugas, karena diduga sebagai pemasok uang palsu. Dikatakan oleh kapolres, pelaku adalah seorang residivis.

Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan melakukan pengecekan keasliannya. Apabila mendapatkan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada Kepolisian terdekat.

Sementara itu, pelaku Danang mengakui, uang palsu senilai Rp. 10 juta diperoleh dari seseorang asal Jatim yang merupakan kenalannya. Saat itu kata Danang, dirinya bermaksud akan meminjam uang kepada kenalannya itu. Namun dia mengaku tidak tahu, bila uang tersebut adalah palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 7/2012 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.