Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Diringkus Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang yang diketahui bernama Bagus Adreng Panggayuh (46 tahun) warga Sragen, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kudus. Pasalnya, tersangka dituding telah menipu Jumadi (56 tahun) warga Kecamatan Bae Kudus dengan berkedok mampu menggandakan uang. Akibat penipuan ini Jumadi harus rela kehilangan uang sebesar Rp. 30 juta.

Dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis 17 Mei 2018, Kapolres AKBP Agusman Gurning mengatakan, kasus penipuan ini terungkap karena korban melapor ke polisi. Dan setelah diusut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dijelaskan oleh Kapolres, kasus ini berawal dari kenalnya korban dengan pelaku melalui teman korban yakni Kartini warga Grobogan.

Kasus ini terjadi di Hotel Surya Kencana Kudus pada Jum’at, 13 April 2018 pukul 18.30 di kamar nomor 8. Waktu itu kata Kapolres, korban Jumadi menyerahkan uang sebesar Rp. 30 juta yang oleh pelaku Bagus Adreng Panggayuh dijanjikan akan digandakan menjadi sebesar Rp. 2,5 miliar. Dalam ritual itu kata Kapolres, korban masuk ke dalam kamar, mata korban diminta untuk ditutup kemudian lampu dimatikan. Selanjutnya, tersangka berdoa sambil menata uang korban diatas kardus yang ditutup kain. Selanjutnya, korban diminta membuka mata dan terlihat seolah – olah uang bertambah banyak.

Kemudian, korban diminta menutup mata kembali dan diminta berdoa, sedangkan tersangka memindahkan uang korban dari kardus ke dalam tasnya. Lalu dengan alasan akan memandikan jenglot dan kereta kencana, tersangka lalu pergi. Sedangkan korban yang penasaran lalu membuka kardus yang ternyata isinya hanya dua buah kelapa. Meras tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Masih kata Kapolres, tersangka Bagus Adreng Panggayuh ini tidak sendiri, namun berdua. Hanya saja, temannya berhasil kabur yang saat ini sedang dalam pengejaran. Nama pelaku yang kabur itu adalah dengan sebutan Mr. Botak warga Magetan Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah jenglot wajah manusia bertubuh ular, patung kuningan dengan bentuk Nyi Blorong dan juga kuningan dengan bentuk kereta kencana serta minyak wangi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.