Pelanggar Di Jalan KH Turaichan Adjuri Akan Ditindak Dengan Denda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kemacetan lalulintas di jalan KH. Turaichan Adjuri, Kajeksan, Kudus sering dikeluhkah oleh pengguna jalan. Penumpukan arus kendaraan tersebut dikarenakan banyak pengendara kendaraan bermotor terutama mobil, menerobos rambu lalulintas. Rambu jalan tersebut menunjukan tanda, mobil dilarang melintas di sepanjang jalan KH. Turaichan Adjuri atau di depan Tasywiquth Thullab Salafiyah (TBS). Aturannya mobil dari arah timur menuju barat tidak diperbolehkan melintas sejak pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

Meski demikian banyak dijumpai pengendara mobil yang tidak mengindahkan hal tersebut. Sehingga menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan itu  Jalan yang terlampau sempit pula berdampak pada kemacetan lalulintas kian parah. Ketika ada mobil dari arah timur berpapasan dengan mobil dari barat, pengemudi harus mengalah terlebih dahulu. Pasalnya lebar jalan hanya  cukup untuk satu mobil.

Safina salah seorang warga sekitar mengatakan, banyak mobil yang lalu lalang melanggar aturan rambu lalulintas tersebut.  Meskipun ada rambu yang jelas menunjakan larangan melintasi jalan itu diwaktu tertentu. Dia juga mengungkapan ketika menjelang jam berangkat maupun pulang sekolah di sepanjang jalan KH. Turaichan Adjuri macet.

Farid,  pengguna jalan mengeluhkan hal serupa. Dia menyatakan sering menjumpai mobil yang melintasi jalan di depan TBS di jam yang telah diatur. Dia yang sering melewati jalan KH Turaichan Adjuri, mengaku kemacetan yang terjadi sering terjadi saat pukul 12. 30. Lantaran jalan tersebut sebagai akses utama sekolah.

Terpisah Kasatlantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari mengatakan, rambu tersebut dipasang sudah sejak tiga bulan. Aturan tersebut menunjukan mobil dari timur boleh melintasi jalan KH Turaichan Ajuri ke barat dimulai sejak pukul 18.00 ke atas.

Namun pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00 mobil tak diperbolehkan melintas. Pengguna jalan khususnya pengemudi mobil yang melanggarkan akan dikenai pasal 287 ayat 1. Terkait pelanggaran rambu lalulintas. Pengguna jalan yang melanggar akan dipidana selama dua bulan atau membayar denda Rp 500 ribu. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.