Pembayaran Sewa Kios dan Los Di Pasar Kliwon Masih Dibawah 5%

Kudus, Radiosuarakudus.com- Meski perjanjian sewa kios dan los sudah lebih 90% ditandatangani oleh pedagang Pasar Kliwon, namun untuk pembayaran sewanya hingga kini masih dibawah 5%. Ironisnya hingga kini juga belum ada deadline kapan mereka harus membayar atau melunasi sewa kios dan los tersebut. Kasi  Pasar Daerah pada Dinas Perdagangan Kudus, Moh Kaden, Jum’ at 3 Nopember 2017 mengakui, hingga kini pedagang yang membayar uang sewa kios dan los di Pasar Kliwon masih minim. Sampai saat ini kata dia, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah  (DPPKAD) Kudus.

Dari keterangan pihak DPPKAD lanjut Moh Kaden, ditegaskan bahwa pada tahun 2018 mendatang seluruh pedagang harus sudah membayar atau melunasi sewa kios dan los di Pasar Kliwon. Dijelaskannya, rata – rata mereka yang sudah membayar sewa kios maupun los karena surat ijn pendasaran  (SIP) yang mereka perpanjang akan digunakan untuk agunan bank. Bila mereka sudah membayar sewa, tentunya SIP akan diberikan. Dikatakannya, pihaknya sudah meminta kepada petugas pasar agar menyampaikan kepada pedagang untuk segera membayar sewa kios dan los. Namun nampaknya, masih kurang mendapat perhatian dari pedagang.

Biaya sewa kios di Pasar Kliwon dihitung luas X Rp. 225/meter persegi per hari, sedangkan untuk los dihitung luas X Rp.125/meter persegi per hari. Jumlah kios di Pasar Kliwon sebanyak 536 unit, los 2.229 buah dan ruko 35 unit.

Salah seorang pedagang di blok C lantai dua, Anis (54 tahun) mengaku, dirinya mengikuti pedagang lainnya. Bila mereka membayar sewa, dia juga akan ikut membayar. Selain itu kata Anis, petugas pasar juga belum menyampaikan terkait pembayaran sewa, hanya penandatanganan sewa saja yang disampikan dan itu sudah banyak dilakukan oleh pedagang di blok C lantai dua ini.

Untuk sewa ini berlaku selama 20 tahun, dan tiap lima tahun diperpanjang sewanya. Setelah 20 tahun berakhir, maka apakah nanti mereka masih bisa menempati atau tidak, itu adalah urusan Pemkab Kudus. Sebelumnya ketika masih dikelola oleh pihak ketiga, kios dan los adalah hal milik. Namun setelah pihak ketiga menyerahkan kembali pengelolaanya kepada Pemkab Kudus, maka aturan baru diberlakukan. Yakni semua pedagang statusnya adalah penyewa dan bukan pemilik. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.