Pembayaran Sewa Kios Dan Los Di Pasar Kliwon Tidak Terkait Iuran HPPK

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pedagang pasar Kliwon sudah  melakukan pembayaran sewa untuk los dan kios, dan setiap kali pembayaran yang sudah lunas serta persyaratan lengkap, surat perjanjian langsung ditandatangani oleh kepala Dinas Perdagangan dan juga dua saksi yakni Kabid Pengelolaan Pasar serta ketua HPPK (Himpunan Pedagang Pasar Kliwon) Kudus.

Menurut kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, Kamis 27 Juli 2017, bila pedagang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perjanjian sewa los maupun kios, maka pihaknya langsung menandatangani perjanjian sewa tersebut.

Ditegaskan oleh Sudiharti, perjanjian sewa antara pedagang pasar Kliwon dengan pemkab tidak ada kaitannya sama sekali dengan iuran yang ditarik oleh HPPK. Pedagang bisa langsung datang ke kantor pasar Kliwon untuk melakukan perjanjian sewa kios dan los.

Yang terpenting kata Sudiharti, dalam perjanjian sewa itu bila persyaratan sudah lengkap langsung ditandatanganinya. Meski salah satu saksi, misal dari ketua HPPK belum tandatangan, perjanjian sewa itu tetap sudah sah. Untuk itu kata Sudiharti, pedagang tidak perlu khawatir bila dalam perjanjian sewa itu belum ditandatangani oleh ketua HPPK.

Sementara itu, Maskuri salah seorang pemilik kios di blok A mengaku, dirinya bersama sesama pemilik kios lainnya belum membayar iuran HPPK. Apalagi kata dia, sebelumnya juga tidak ada sosialisasi,

Sedangkan untuk perjanjian sewa dengan pemkab, pihaknya juga belum melakukannya. Maskuri mengeluh, karena sampai saat ini dirinya juga belum mendapatkan surat ijin pendasaran (SIP).

Padahal lanjut dia, sudah dua kali mengajukan ke Dinas Perdagangan dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. Namun hingga kini belum juga keluar SIP nya. Karena SIP yang belum keluar itulah, dirinya belum bisa mengajukan perjanjian sewa kios dengan pemkab. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.