Pemberlakuan PPKM Darurat Masih Menunggu Surat Edaran Dari Gubernur

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, berharap adanya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga penyebaran kasus Covid-19 bisa ditekan lebih rendah.

“Harapannya PPKM darurat ini menjadi momen penting untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Sehingga kasus corona di Kudus semakin menurun dan mudah-mudahan adanya PPKM darurat semakin mempercepat penanganan COVID-19 di Kudus,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo yang juga ketua harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia pemberitaan soal PPKM darurat sudah membuat heboh masyarakat karena sepintas aturannya bakal lebih ketat lagi, dibandingkan PPKM berskala mikro yang sudah lama diterapkan di Kabupaten Kudus.

Pemberlakuan PPKM darurat tersebut, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jateng yang menindaklanjuti aturan dari pusat.

Ia mengakui belum bisa memastikan aturan apa yang akan diperketat dibandingkan sebelumnya. Termasuk kabar penutupan pusat perbelanjaan maupun tempat ibadah.

“Keputusan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap akan mengacu aturan dari atas, termasuk tempat ibadah juga akan mengacu aturan dari Kementerian Agama,” ujarnya.

PPKM darurat akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kementerian Dalam Negeri juga telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Tercatat ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat. Kudus menjadi salah satu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk dalam pemberlakuan PPKM darurat tersebut. (Roy Kusuma – RSK)  

About

You may also like...

Comments are closed.