Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Anak Kandung Di Ngembal Kulon Masih Berlanjut

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri beberapa waktu di Desa Ngembal Kulon kecamatan Jati, masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka EG (48 tahun) sudah dilakukan baik secara kejiwaan maupun pemeriksaan BAP. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Kamis 29 Oktober 2020 kondisi tersangka EG stabil sehingga pemeriksaan jalan terus.

Tersangka yang terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketika ditanyakan apakah tersangka dari hasil tes kejiwaan adalah normal, kasatreskrim AKP Agustinus David nampak eggan menjawab.  Alasannya, karena hasil tes kejiwaan tersangka masih belum dilaporkan kepada Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya EG (48 tahun) tega membunuh anak kandungnya sendiri IM (12 tahun) pada Jum’ at sore 9 Oktober 2020 lalu. Sebelum kejadian memilukan itu, tersangka merasa dirinya terpapar Covid-19. Bahkan tersangka sudah beberapa kali berkonsuiltasi dengan dokter terkait hal ini. Tersangka juga sudah melakukan rapid tes dan hasilnya negatif.

Parahnya lagi, anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP yakni IM (12 tahun) yang memilik riwayat penyakit sesak nafas dianggap telah tertular Covid-19 darinya. Padahal sudah lama korban IM tidak pernah kambuh. Hingga akhirnya terjadi peristiwa memilukan itu ketika dirumah hanya ada tersangka dan anaknya. Korban IM dijerat oleh tersangka dan tersangka lalu mencoba bunuh diri namun berhasil diselamatkan nyawanya. Ini setelah istri tersangka bersama anak sulungnya pulang dari rumah saudaranya. Sedangkan anaknya tidak terselamatkan dan meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.