Pemilik Apotek Agar Berhati – Hati Menerima Tawaran Dari Sales Obat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejumlah pemilik apotek dan apoteker diberikan pembinaan oleh Dinas Kabupaten Kudus (DKK) Kudus di auditorium Akademi Kebidanan (Akbid) Kudus, Selasa 10 Oktober 2017. Dalam acara itu, pemilik apotek dan apotekernya mendapatkan pengarahan dari Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi tentang beredarnya pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) bisa masuk ke apotek.

Menurut Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK), Mustianik, jumlah peserta yang hadir kurang lebih 135 orang. Mereka diberikan informasi terkait obat-obatan yang dilarang beredar bebas dan sanksi yang dikenakan.

Dijelaskan oleh Mustianik, sebenarnya apoteker itu tahu, mana saja obat yang boleh dijual bebas dan harus dengan resep dokter. Pil PCC yang baru ramai dibicarakan, bukan tergolong narkoba, tapi obat khusus untuk saraf dan penggunaannya harus sesuai dosis dari dokter. Dan obat ini tergolong obat keras jadi tidak bisa dijual bebas.

Dia menambahkan, apotik harus membuat laporan setiap bulan, apa saja obat yang masuk dan keluar, kemudian diserahkan ke DKK. Untuk saat ini belum mengarah temuan pil PCC atau sejenisnya di Kudus.

Dari data DKK, jumlah apotek di Kudus sebanyak 110 apotek sedangkan tenaga apoteker berjumlah 150 orang. Mustianik menambahkan, seharusnya semua apotek ada fasilitas konsultasi tentang obat, sehingga masyarakat mantap ketika membeli obat, terutama yang tergolong ringan.

Sementara Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, pemilik apotek agar berhati-hati menerima tawaran dari sales obat, dan supaya dikonsultasikan lebih dulu kepada apotekernya.

Dijelaskannya, narkoba sekarang sudah beragam bentuknya, bisa jadi pengolahan pembuatan obat dicampurkan kedalamnya. Pihaknya lanjut AKP Sukadi,  juga sering sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat umum supaya hati-hati terhadap narkoba. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.