Pemilu, PNS Harus Tetap Jaga Netralitas

Netralitas PNS

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dalam rangka menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014 ini, Bupati Kudus H. Musthofa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 874.3/0487/20 tanggal 27 Pebruari 2014. Surat edaran ini selain mendasari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, juga merujuk pada ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam surat tersebut ditegaskan Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Edaran tersebut telah dikirimkan keseluruh SKPD dikabupaten Kudus untuk diteruskan kejajarannya masing-masing, selain itu bupati Musthofa menegaskan menjelang pemilu ini, agar seluruh PNS yang ada dijajaran SKPD untuk tetap menjaga kondusifitas ditempat tugas masing-masing.

Tahun 2014 ini ada dua agenda Pesta demokrasi, tanggal 9 april yang akan dilaksanakan pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli. Bupati menambahkan agar kedua agenda pemilu tersebut berjalan sesuai dengan azas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil maka PNS di Kudus agar dapat menjaga netralitasnya. Namun demikian ditegaskan pula bahwa PNS masih mempunyai hak dasarnya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk menentukan dan memberikan pilihan sebaik-baiknya.

Ditegaskan pula bagi PNS yang menjadi anggota PPK, PPS ataupun KPPS wajib mendapat ijin tertulis dari pimpinan atau atasan langsungnya masing-masing. Ketentuan netralitas ini juga berlaku untuk Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemkab Kudus. (humas)

You may also like...

Comments are closed.