Pemkab Kudus Digugat Rp 5,46 Milyar

Plasa-KudusKudus, Radiosuarakudus.com – Sidang perdana soal tuntutan pedagang yang menempati kios di kompleks Matahari Plasa Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, menuntut Pemkab Kudus beserta pihak tergugat pertama dan kedua membayar ganti rugi sebesar Rp.5,46 miliar.

Menurut Kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi, Kamis 11 Pebruari 2016, tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan alternatif karena tuntutan utamanya berupa perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati kliennya.

Saat membeli, kata dia, kliennya juga mendapat jaminan dari pihak tergugat I dan II, bahwa kios-kios yang dibeli merupakan milik tergugat I dan II serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Jika HGB berakhir pada 5 Juni 2009, kata dia, kliennya dijanjikan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tergugat I dan II juga akan membantu memperpanjang HGB tersebut.

Kenyataannya, lanjut dia, pihak tergugat I dan II tidak melakukannya, sehingga merugikan pemilik kios Kudus Plasa. Oleh karena itu, kata dia, kliennya berinisiatif mengajukan permohonan pembaharuan atas HGB di atas hak pengelolaan (HPL) milik tergugat III (Pemkab Kudus) ke tergugat IV (BPN), namun permohonan ditolak dengan alasan pengajuan kembali sertifikat HGB yang lama maupun yang baru harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.

Adapun pihak tergugat I, yakni PT Pratama Eradjaya yang merupakan pengembang bangunan Matahari Plasa dan tergugat II Hengky Gunawan Prasetiyo. Penggugat juga meminta putusan sela agar kios yang disegel bisa dilepas sehingga pedagang bisa berjualan kembali. Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti mengungkapkan, pada agenda persidangan berikutnya akan menyiapkan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kepada penggugat.

Tuntutan penggugat agar Pemkab Kudus memperpanjang HGB, kata dia, tidak bisa dipenuhi karena sesuai ketentuan perpanjangan HGB harus semuanya, sedangkan PT Pratama Eradjaya saat ini hanya berstatus menyewa menyusul berakhirnya HGB pada 5 Juni 2009.

Pada sidang perdana Kamis ini dipimpin Hakim Ketua Wijawiyata, sedangkan sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dijadwalkan Kamis 18 Pebruari yang akan datang. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.