Pemkab Kudus Gelar Musrenbang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di pendopo kabupaten, Rabu pagi 12 Desember 2018, musrenbang RPJMD Kabupaten Kudus Tahun 2018 – 2023 dibuka oleh Bupati Kudus H.M. Tamzil. Dalam paparannya, dirinya berharap hasil RPJMD bisa lebih singkat namun syarat makna untuk kesejahteraan masyarakat Kudus. Penyusunan RPJMD dimaksudkan untuk memberi pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan di Kudus.  Tamzil dalam hal ini juga memaparkan kondisi Kudus saat ini secara singkat dari berbagai bidang. Seperti kondisi geografis dan pertumbuhan penduduk Kudus.

Dikatakannya, penduduk terbanyak di Kudus didominasi oleh kaum milenial yakni usia 20-24 tahun. Kaum milenial mencapai 80 ribu jiwa dari total 851 ribu jiwa di Kudus. Begitu pula potensi daerah, daya dukung fungsi lindung, kerentanan resiko bencana, maupun menyangkut visi, misi, program dan kebijakan pembangunan daerah 2018-2023. Tamzil menjelaskan mengenai sembilan program pokok yang salah satunya mengenai akses lapangan kerja.

Dijelaskannya, pihaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan 500 wirausahawan baru setiap tahun dan nantinya akan diberi modal 10 juta rupiah per orang. Dia juga mengungkapkan program perumahan untuk pekerja berpenghasilan rendah minimal UMR. Tamzil meminta agar peserta mengoreksi barangkali ada yang belum tercantum di RPJMD yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Kepala Bappeda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko yang hadir dalam Musrenbang menyatakan Perda disahkan paling lambat enam bulan setelah bupati baru dilantik. Bupati Kudus dilantik pada 23 September 2018 maka batas Perda disahkan pada 23 Maret 2019 mendatang. Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan mengenai teknis penyusunan Perda dan substansi yang terkandung di dalamnya. Dirinya menjelaskan bahwa tahapan RPJMD sudah dimulai jauh-jauh hari.

Dari diskusi dan masukan baik hari ini maupun dari saran yang masuk di lain hari hingga batas waktu yang ditentukan, jadilah Ranperda yang nanti diajukan Bupati ke DPRD. Selanjutnya Pansus DPRD membahas Ranperda hingga disahkan menjadi Perda. Maka dari itu, nasib Kudus lima tahun ke depan tertuang dalam naskah RPJMD. Peserta Musrenbang yang hadir mewakili instansi masing-masing harus tahu isu daerah dan wajib diselesaikan. Isu tersebut juga memiliki unsur yang mendesak dan segera diselesaikan dalam sektor publik.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan ada empat ratus orang yang hadir dalam Musrenbang. Terdiri dari pejabat pemerintah, DPRD, ormas, organisasi profesi, akademisi, swasta dan unsur kelompok kepentingan masyarakat lainnya. Maksud diadakannya Musrenbang ini kata Samani, adalah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mulai memberikan masukan dan saran untuk perbaikan, dan penyempurnaan Rancangan RPJMD Tahun 2017 – 2023.

Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni dan Kepala Bappelitbanda Kudus Sudjatmiko juga menyampaikan paparannya. Yusuf menjelaskan mengenai pengadaan reses oleh DPRD untuk menggali dan menampung aspirasi yang berupa keinginan masyarakat dalam partisipasi perencanaan pembangunan Kudus. Setelah paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi para peserta dari berbagai instansi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.