Pemkab Kudus Targetkan Sertifikat Tanah Mijen Selesai Satu Bulan

Demo-Warga-MijenKaliwungu, Radiosuarakudus.com – Warga Desa Mijen, kecamatan Kaliwungu, hingga kini masih menyegel lahan proyek pembangunan jalan lingkar utara (Jalingkut). Ini terkait masalah sertifikat yang dijanjikan oleh pemkab Kudus kepada mereka hingga kini yang masih belum terbit

Penjabat sementara (Pjs) Pemerintah Desa Mijen, Kaliwungu, Muhammad Fitriyanto, Selasa 13 September 2016 mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan warga, blokade jalan itu dihentikan bila proses penyertifikatan berjalan. Ia juga menyampaikan poses pembangunan jalan segera dimulai kembali.

Pihaknya telah menjelaskan pada warga proses sertifikasi sudah terus diintensifkan. Bahkan Selasa ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Kasubsi Pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kudus Wahyu Satrihadi di kantornya.

Pihaknya memperkirakan bila proses lancar, sertifikasi tanah dapat selesai dalam waktu satu bulan. Dia menyampaikan, lahan yang bakal disertifikasi sebanyak 179 bidang. Dari rencana awal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kudus hanya meyertifikatkan sekitar 82 bidang.

Ia merinci peta satu terdapat dua bidang, peta dua terdapat 110 bidang. Sedangkan peta tiga terdapat sebanyak 67 bidang. Para pemilik lahan sebelumnya telah meng iur kan sebanyak 15 persen dari total lahan.

Dikatakannya, meski membengkak menjadi 179 bidang, anggaran dari Pemkab Kudus tetap sebesar Rp 250 juta.

Sementara itu, Kasubsi Pengukuran BPN Kudus Wahyu Satrihadi yang ditemui di Balai Desa Mijen menerangkan, pihaknya akan menyelesaikan identifikasi lapangan. Diantaranya, menyelaraskan data yang dimiliki warga pemilik lahan dengan milik BPN.

Setelah data tersebut selesai divalidasi, maka pihaknya akan melakukan proses pengukuran. Dari pengukuran itu selanjutnya dilaksanakan pembuatan desain lahan.

Desain akan dibahas dan disepakati kembali dengan masyarakat. Bila sepakat, baru akan dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun bila masih ada yang belum sepakat, maka proses sertifikasi tanah tersebut akan molor kembali.

You may also like...

Comments are closed.