Pemkab Tetap Menolak Gugatan Warga Terkait Ganti Rugi Logung

embung logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sidang gugatan warga yang terkena proyek waduk Logung kembali digelar. Agenda hari ini, Selasa 24 Maret 2015, majelis hakim membacakan surat jawaban dari pihak tergugat yakni Pemerintah Kudus (Pemkab).

Majelis hakim yang diketuai Tri Retnaningsih dan anggota hakim Wijawiyata dan Ahmad Syafiq. Surat jawaban dari Pemkab Kudus dibacakan yang isinya tetap menolak mengabulkan gugatan dari warga yang meminta ganti rugi berupa tanah.

Harjono Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) mengatakan sidang berlangsung singkat, hanya 10 menit. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 tapi dimulai pukul 12.30, sehingga warga menunggu cukup lama. Dikatakan oleh Harjuno, pihaknya akan mempelajari surat jawaban dari pemkab dan pekan depan pihaknya akan menanggapi surat tersebut.

Pihak Pemkab gigih tidak mau ganti rugi berupa tanah, pihaknya juga gigih tetap meminta ganti rugi berupa tanah. Dia menjelaskan, memperjuangkan tanah yang terkena Logung karena sebagai mata pencaharian para warga yang sebagian besar bertani. Menurutnya, jika sampai akhirnya tidak bisa dikabulkan ada aksi dari warga.

Ditambahkannya, warga merasa kecewa karena tuntunannya belum bisa dipenuhi pemkab. Seperti Sugiman warga Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Kudus mengatakan akan terus memperjuangkan haknya dengan meminta ganti rugi berupa tanah tidak uang.

Sementara itu, surat jawaban dari Pemkab terdapat 10 alasan yang ditanda tangani kuasa hukum Suhastuti, Adi Susatyo, Muchammad Mastur, Edi Suparapto, diantara salah satu isi surat tersebut gugatan tidak tepat sasaran, dan menolak mengganti uang Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pengugat. Untuk sidang selanjutnya yang digelar pekan depan yakni pada Selasa 31 Maret 2015, agenda dilanjutkan mendatangkan saksi dari pihak penggugat.

Harjono mengatakan ada tiga saksi yakni warga yang menjual tanah dengan harga yang tinggi, penjual kayu dan pemilik tanah perbatasan. Dia juga menambahkan warga juga membawa sertifikat tanah untuk membuktikan luasannya. Hal ini sebagai bukti tambahan dan warga juga menyiapkan surat keterangan dari desa mengenai sertifikat tersebut. (roy)

You may also like...

Comments are closed.