Pencuri Motor Asal Grobogan Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perbatasan Jalan Kudus – Purwodadi. Petugas berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian itu

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda Vario 125 warna Putih dengan nopol K 4502 GJ, beberapa pretelan onderdil dari kendaraan korban, yakni Honda Vario 125 nopol K 6983 YR yang dibolang oleh pelaku dan dijual terpisah, satu set kunci letter T dan satu buah HP Samsung Galaxy Core 2.

Pelaku MK (42 tahun) warga Godong kabupaten Grobogan melakukan aksinya ketika korban Iwan Setiawan warga Jati sedang memancing disungai Tanggulangin dan memarkir kendaraanya ditepi sungai.

Kendaraan korban diparkir dipinggir sungai dengan keadaan stang terkunci. Setelah selesai mancing, korban bermaksud untuk mengambil motornya. Namun korban sangat terkejut, melihat motornya sudah tidak ada ditempat.

Lalu korban melaporkan kejadian ini ke polsek Jati yang dilanjutkan ke polres Kudus. Menurut Kasatreskrim polres Kudus, AKP Onkoseno G Sukahar, Jum’ at 11 Mei 2018, pelaku menjual hasil curiannya itu dengan membolang spare part pada montor curiannya, selanjutnya uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.