Pendanaan Diluar BOS, Kepala Sekolah Harus Cerdas

BOS

Kudus, Radiosuarakudus.com – Meski belum ada regulasi dari daerah mengenai pendaan dari komite, namun sekolah masih bisa menerima sumbangan dari orang tua siswa maupun perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menanggapi kekhawatiran beberapa kepala SMA negeri terkait pendanaan kegiatan sekolah, setelah adanya bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Selasa 1 Juli 2014.

Dikatakannya, pungutan memang tidak diperbolehkan, tetapi sumbangan boleh-boleh saja diterima. Sumbangan  itu sendiri tidak boleh ditetapkan besaran dan waktunya. Diperbolehkannya sekolah menerima sumbangan ini, berdasarkan Permendiknas nomor 19/2007 tentang standar pengelolaan sekolah.

Pada awal tahun pelajaran, sekolah bersama stakeholder, komite, dan orang tua siswa menyusun rencana kerja tahunan (RKT) yang diturunkan menjadi rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).

Penganggaran ini bisa diambil dari APBN, APBD, komite sekolah, dan sumbangan dari pihak lain. Untuk SMA, memang baru ada anggaran dari APBN, yakni BOS. Tetapi aturan ini juga memperbolehkan anggaran dari komite dan pihak lain, asalkan bersifat sumbangan atau bukan pungutan.

Untuk memperoleh sumbangan, sekolah perlu mengadakan rapat dengan komite dan orang tua siswa membahas RKAS.

Anggaran yang belum terpenuhi oleh BOS bisa disampaikan agar bisa dicarikan solusi..

Menurut Hadi, sekolah juga tidak menutup kemungkinan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan. Seperti yang banyak tejadi di sekolah menengah kejuruan (SMK). Cara inilah yang dinilai efektif untuk mencari solusi dalam penganggaran kegiatan sekolah, sebelum regulasi dibuat.

Ditambahkannya, mengenai regulasi, pihaknya masih mempelajari. Bahkan, pihaknya juga melakukan studi banding ke daerah lain yang telah ada Perbupnya tentang pendanaan sekolah..

Seperti yang diberitakan sebelumnya, awal tahun pelajaran 2014/2015 ini, kegiatan di beberapa sekolah, terutama jenjang sekolah menengan atas (SMA) di Kabupaten Kudus terancam macet.

Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur pendanaan sekolah di luar bantuan operasional sekolah (BOS) Kepala SMA 1 Kudus, Su’ad mengatakan, selama belum ada regulasi dari daerah, Sekolahnya hanya memanfaatkan dana BOS untuk operasional.

Dampaknya, kegiatan yang bisa didanai akan semakin terbatas. Dana komite tidak bisa ditentukan, karena sempat terjadi persoalan pada penganggaran dana komite tahun lalu, sehingga tahun ini sekolah tidak bisa melibatkan komite dalam penganggaran kegiatan sekolah.

You may also like...

Comments are closed.