Pendirian Minimarket di Kudus Akan di Batasi

minimarketKudus, Radiosuarakudus.com – Sampai saat ini jumlah minimarket yang ada di Kudus mencapai 60 usaha, dan hal itu sah – sah saja berdiri karena dalam perda No. 12 tahun 2013 yang mengatur tentang pasar swalayan, pusat pembelanjaan yang dikelola sawsta tidak mengatur batasan jumlah berdirinya mini market.

Hal itu dikatakan Sekdin BPMPPT, Revlisianto Subekti, Selasa 26 Januari 2016. Dikatakannya pula, dalam perda hanya mengatur minimal jarak berdirinya minimarket dengan pasar tradisional yakni 500 meter. Bahkan jarak antara minimarket yang satu dengan yang lainnya juga boleh saja saling berdekatan, karena hal itu juga tidak diatur dalam perda.

Ditambahkan oleh Revli, meski banyak berdiri minimarket, namun hal itu tidak akan mematikan usaha milik warga sekitar. Karena menurut Revli, sebelum berdiri minimarket sudah dilakukan survey dan juga sosialisasi kepada warga sekitar. Namun bila tidak ada keberatan dari warga sekitar, tentu saja minimarket tersebut dapat didirikan.

Meski begitu kata dia, pihaknya tahun ini akan mengusulkan batasan atau quota terhadap berdirinya minimarket melalui perubahan perda yang ada. Sehingga nanti ada batasan terhadap pertumbuhan minimarket di Kudus.
Terkait aturan minimarket yang buka 24 jam, diakuinya hal itu melanggar perda. Karena buka dan tutupnya minimarket diatur dalam perda yakni antara jam 10 pagi dan tutup jam 10 malam.

Ditegaskannya, hal itu bukan kewenangan pihaknya, dan itu merupakan tanggungjawab Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar). Sedangkan satpol pp pun tidak dapat serta merta melakukan tindakan terhadap minimarket yang buka 24 jam, karena hal itu harus ada koordinasi dengan disdagsar. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.