Pendirian Tempat Ibadah Harus Melalui Mekanisme Yang Ada

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus meminta masyarakat agar menjaga kerukunan antara umat beragama.Lantaran belakangan ini tengah terjadi penolakan warga terhadap pendirian tempat ibadah di Desa Jepang. Hal tersebut diharapkan bisa terselesaikan dalam musyawarah tingkat desa (Musdes).

Hal ini diungkapkan oleh Plt Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri rapat bersama Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di Aula Balai Desa Karangbener, Selasa (23/2/2021). Dalam agenda tersebut salah satunya adalah membahas penyelesaian solusi terhadap penolakan warga atas pendirian rumah ibadah. Dalam hal ini masjid milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Plt Bupati Kudus Hartopo dalam kesampatan itu mengatakan, dalam pendirian rumah ada beberapa mekanisme yang harus dialalui.  Karena hal tersebut diatur pada Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Pihaknya mendorong permasalah terkait pelarangan tempat ibadah itu dibahas melalui Musdes. Yang menghadirkan semua elemen desa dan stakeholder yang bersangkutan. Asalkan dalam penyelennggaraannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

”Musdes diharapkan dijalankan, ada pembatasan yang hadir. Harus ada inovasi dalam penyelenggaraan pertemuan antar warga,” tegasnya.

Pihaknya berharap FKUB dan Kemenag Kabupaten Kudus bisa menjadi fasilitator terhadap penyelesaian malasah tersebut. Selain itu, dalam pendiriannya nanti ada mekanisme yang harus dialalui terlebih dahulu.  Ditandaskan, jika pendirian dilakukan secara mekanisme yang sesuai maka Pemkab tidak akan melarang.

”Mekanismenya harus dilalui dulu, Jangan sampai terjadi mis, kalau terjadi mis bangsa ini malah terjadi perpecahan,” lanjut Hartopo.

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Kudus Mohammad Iksan menyatakan, kasus tersebut sudah terjadi dua tahun lalu. Untuk menyelesaikan hal itu akan segera menyelenggarakan Musdes. Hasil keputusan  akhir dalam musayawarah tersebut menjadi ukuran nyata di desa tersebut. Hal itu dijadikan oleh FKUB untuk menerbitkan rekomendasi pendirian tempat ibadah.

”Karena di dalam Musdes akan berkumpul kepala desa, tokoh agama, hingga semua elemen di tingkat desa. Para  pejabat di tingkat desa betul mengerti persis pendirian rumah ibadah yang akan dibangun adalah kebutuhan nyata,” jelasnya.

Hal pokok di dalam aturan bersama ini, pada pasal 13 (1) menyebutkan ada dua syarat yang harus ditempuh. Yakni syarat substantif dan administratif. Lewat syarat subtantif, rumah ibadah yang didirikan harus melihat perlunya dan mendesaknya kebutuhan di masyarakat.

Iksan menyebut, penolakan warga dilatarbelakangi, kecukupan jumlah warga dalam usulan pendirian rumah ibdah belum sesuai dengan aturan. Sebelumnya pihaknya telah mendorong organisasi keagamaannya yang bersangkutan agar menjalin hubungan silaturahim antar warga.

”Ini untuk mendukung kebutuhan subtansi dan adminastrasi, Insyaallah semua elemen akan mendukung,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.