Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Perbub Nomor 41 Tahun 2020 Mulai Dilaksanakan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Mulai per 1 September 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum yang diatur dalam Perbub Nomor 41 Tahun 2020 sudah dilaksanakan. Ini terkait sanksi bagi yang mengabaikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kudus. Untuk itu, masyarakat Kudus jangan coba – coba untuk abaikan protokol kesehatan. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum ini ada dua tim yang bergerak. Yakni ada tim yang bergerak dari pos terpadu dan tim patroli yang bergerak dari Kantor Satpol PP.

Dijelaskan oleh Djati Solechah, untuk tim yang bergerak dari pos terpadu terbagi dalam tiga shift. Yakni pagi, siang dan malam dengan sasaran adalah tempat – tempat keramaian serta kegiatan usaha yang ada diwilayah perkotaan. Sementara untuk tim patroli yang berangkat dari kantor Satpol PP juga terbagi dalam tiga shift. Hanya saja untuk tim nya ini mereka melakukan operasi diluar wilayah perkotaan. Dari tiga shift ditimnya ini lanjut Djati, satu shift merupakan tim terpadu.

Untuk operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum yang tertuang dalam Perbub ini kata dia, ada beberapa sanksi bagi mereka yang melanggar. Bahkan, pihaknya juga sudah menyediakan blangko berita acara pemeriksaan (BAP). Didalam BAP diantaranya  memuat indentitas pelanggar, jenis pelanggarannya terkait protokol kesehatan yang tidak dilakukan. Termasuk tidak mematuhi jam operasional yang ditetapkan oleh pemkab.

Dikatakannya, operasi ini akan berjalan selama satu bulan penuh, dan setelah itu akan dilakukan evaluasi. Harapannya, setelah adanya operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan ini, masyarakat akan lebih tertib dan patuh sehingga penyebaran dan penularan Covid-19 di Kudus dapat ditekan kasusnya dan bisa segera ke zona hijau. Disamping itu imbuh Djati, pihaknya juga sudah menyiapkan 50 baju untuk dipakaikan kepada mereka yang melanggar dan dikenai sanksi sosial. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.