Penerbitan Surat Pendasaran Bisa Melalui “LAPAK”

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan Kudus saat ini merancang aplikasi, yang diperuntukkan pedagang Pasar Rakyat dalam  mengajukan surat pendasaran (SP). Kabid Pasar Albertus Harys Yunanta, Sabtu 3 Oktober 2020 melalui ponselnya mengatakan, pembuatan SP maupun perpanjangan kedepan akan menggunakan aplikasi.

Nama aplikasi yang akan digunakan adalah layanan elektronik pedagang Pasar Rakyat (Lapak). Lapak akan digunakan bila Pasar Rakyat sudah berjalan dan akan diterapkan dipasar lainnya. Sebagai pilot project, SP di Pasar Rakyat  nantinya akan menggunakan aplikasi itu.

Haris menambahkan, cara penggunaan aplikasi tersebut pedagang tinggal instal aplikasi dari playstore. Untuk pengajuan pendasaran tinggal upload fotocopy kartu keluar (KK), KTP, foto diri dan kios/los tempat berjualan.

Selain itu, fungsi dari aplikasi ini juga bisa untuk melihat tagihan retribusi pedagang dan penyampaian masukan, keluhan dan saran pengelolaan pasar. Tujuannya, diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini penerbitan surat pendasaran yang semula membutuhkan waktu lima hingga tujuh hari bisa dipersingkat menjadi satu hingga dua hari. Nantinya kata Harys, pedagang juga akan diajari cara penggunaan aplikasi itu.

Dengan aplikasi ini tentunya akan mempermudah pedagang. Petugas tidak perlu menagih ke pedagang. Selain itu, aplikasi ini juga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran retribusi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.