Penerima Dana Hibah Tunai Akan Digantikan Bantuan Barang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus mulai memberlakukan peraturan baru terkait bantuan hibah sebesar Rp 10 juta kepada 500 wirausaha baru. Pemkab sebelumnya mengalakoasikan dana bantuan berbentuk tunai sebagai modal usaha. Kini pihaknya merubah alokasi tersebut dalam wujud barang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan kucuran dana dari Pemkab tersebut.

Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, sebelumnya 50 wirausaha baru yang dijadikan sampling diberikan dana tunai sebesar Rp 10 juta per orangnya. Namun hal itu dirasa oleh Hartopo kurang efektik. Pasalnya akan banyak penyelewangan dana. Ia menduga dana hibah itu akan dipergunakan untuk hal- hal lain. Yang semestinya dipergunakan untuk modal usaha.

Selain itu, 500 wirausaha baru diminta oleh Hartopo dengan tegas, agar kerja nyata terlebih dahulu. Sesuai dengan basic dan kemampuan usaha yang ditekuninya.  Dirinya menegaskan, nantinya dana hibah itu turunya berupa barang. Bukan lagi berupa uang. Untuk nominalnya, masih tetap Rp 10 juta per orang. Ia menyebutkan, akan memenuhi pelaku wirausaha tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Jika pun ajuan nilai kebutuhan usaha itu tak mencapai dana hibah, sisa uangnya harus dipergunakan untuk perputaran para pelaku UMKM. Dirinya menartgetkan dari 500 wirausaha baru akan terserap 30 persen penerima dana hibah itu. Atau sekitar 300 pelaku usaha.  Selain itu, Pemkab Kudus akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang menerima dana hibah kurang lebih satu tahun.  Bila bantuan itu digunakan tidak untuk semestinya, serta hanya untuk main – main maka akan diberikan sanksi. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.